Nasional

Kemendagri Gelar Kegiatan Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa se-NTT

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 24/05/2022 21:33 WIB

Ditjen Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan Kegiatan Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa di beberapa lokasi salah satunya adalah Kupang, NTT.

Kupang, INDONEWS.ID – Batas Desa merupakan embrio dari tertibnya administrasi dimana memberikan kepastian hukum bagi keberadaan Desa di Indonesia. Penetapan dan Penegasan Batas Desa sendiri dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.

Di samping itu, berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 terkait Kebijakan Satu Peta, Kementerian Dalam Negeri merupakan Walidata Peta Batas.

Dalam langkah percepatan penegasan batas Desa, maka Ditjen Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan Kegiatan Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa di beberapa lokasi salah satunya adalah Kupang, NTT. Dimana NTT merupakan target penyelesaian penegasan batas Desa tahun 2021.

Kegiatan ini diselenggarakan pada Senin-Kamis, 23-26 Mei 2022 di Hotel Sotis Kupang NTT dengan mengundang perwakilan dari DPMD dan Bidang Tata Pemerinatahan Provinsi NTT dan 21 Kabupaten se-Provinsi NTT.

Kepala Subdirektorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa membuka kegiatan ini dan dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pada sambutannya, disampaikan bahwa hingga saat ini Provinsi NTT telah melaporkan sebanyak 29 Desa yang telah mengesahkan perbupnya dari total 3.026 Desa di Provinsi NTT.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini diharapkan adanya pemecahan permasalahan maupun kendala yang dihadapi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa diwilayahnya agar dapat mempercepat penyelesaian penegasan batas desa," dalam sambutannya.

Setelah sesi pemaparan oleh para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan asistensi penegasan batas desa yang dibagi menjadi 4 grup kecil sehingga asistensi yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran sesuai dengan permasalahan yang ada di masing-masing kabupaten.

Dari sesi ini didapatkan hasil bahwa sebagai langkah awal penegasan batas Desa, pemerintah kabupaten di NTT perlu membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Kabupaten sebagai penanggung jawab kegiatan penegasan batas Desa di wilayahnya.*

 

Artikel Terkait