Nasional

MPR: DOB Perkuat Papua Bersama NKRI

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 02/07/2022 17:45 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - DPR telah mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) menjadi Undang-Undang tentang pembentukan provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid berharap, tidak ada lagi celah bagi kelompok separatis dalam tiga daerah otonomi baru di Papua. Wakil rakyat di tiga daerah pemekaran itu juga harus berpihak kepada NKRI.

"Lebih bisa menghadirkan wakil-wakil rakyat yang betul-betul berpihak pada Papua dalam konteks NKRI, untuk kemudian membangun Papua menyejahterakan Papua, sehingga tidak ada lagi celah hadirnya separatis yang mungkin mengiming-imingi dengan dalih kesejahteraan," kata Hidayat di DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/6).

Selain itu, pemilu di Papua diberikan perhatian agar menjadi lebih baik. Harapan Hidayat, bisa lebih berkualitas dan demokratis.

"Dengan adanya pemekaran ini, berarti kan pengurusannya lebih terfokus sehingga mudah mudahan akan bisa menjadi lebih baik, lebih berkualitas, lebih demokratis," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Hidayat, dengan adanya tiga daerah pemekaran itu pemerintah pusat dan daerah bersatu padu menggelontrokan anggaran untuk membangun daerah. Para wakil rakyat juga betul-betul memajukan daerahnya.

"Supaya dengan cara itu sekali lagi, Papua semakin kokoh bersama dengan NKRI," tukas Hidayat.

Diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan untuk disahkan untuk menjadi Undang-Undang?," kata Dasco sambil mengetuk palu rapat, seperti dilihat dari siarang daring, Kamis (30/6).

Selanjutnya, mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan tentang RUU ini. Menurut Tito, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari segala pihak seperti kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.

Selain itu, lanjut Tito, hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua semata demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.

"Melalui 3 RUU ini diharap bisa menjadi payung hukum konkret dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," tutur Tito.

"Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," sambung Tito menutup.*

 

 

Artikel Terkait