Nasional

Mahfud MD: Jika Lakukan Penyelewengan ACT Harus Diproses Hukum

Oleh : very - Rabu, 06/07/2022 10:28 WIB

Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan menyayangkan jika organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan dana kemanusiaan yang dikumpulkannya.

Menurutnya, jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan itu, selain harus dikutuk, organisasi itu juga harus diproses hukum.

"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, sebagaimana dipantau di Jakarta, Rabu (6/7).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan dirinya pernah memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada tahun 2018.

Dia mengungkapkan pengalamannya ketika pihak ACT tiba-tiba mendatangi kantornya. Selain itu, Mahfud juga pernah ditodong usai memberi khotbah di sebuah masjid.

"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan dirinya merasa senang mempromosikan gerakan kemanusiaan. Pihak ACT juga memberi penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan tersebut untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

"Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim menyatakan pihaknya membuka melakukan pengumpulan data serta keterangan atas dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT.

Seperti dikutip Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurutnya, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). ***

Artikel Terkait