Nasional

Audensi Pemerintah Soal Usulan Pembentukan Kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak

Oleh : luska - Rabu, 03/08/2022 08:01 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri menerima audiensi dari pemerintah kabupaten pegunungan arfak, Senin (1/8 2022), Dikantor Kementerian Dalam Negeri, Jakata Pusat

Kegiatan Audiensi  diawali dengan usulan pemekaran Desa sejumlah 203 Kampung Persiapan di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan Surat Gubernur Papua Barat Nomor 140/2111/GPB/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 Hal Permohonan Penerbitan Kode Desa, yang disampaikan secara langsung oleh Gubernur Papua Barat kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada tanggal 10 Maret 2022. 

Pemerintah Daerah kabupaten pegunungan arfak melalui Wakil Bupati Marianus mandacan  juga menyampaikan bahwa diwaktu yang bersamaan akan dilakukan koordinasi terkait peta batas Desa kepada BIG sebagai tindak lanjut kelengkapan persyaratan usulan penataan Desa, sehingga dalam hal fasilitasi penataan Desa oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa menunggu hasil koordinasi pemerintah daerah khususya Kabupaten Pegunungan Arfak dengan BIG.

Dalam pertemuan tersebut Dirjen Bina pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengungkapkan bahwa usulan pembentukan kampung di kabupaten pegunungan arfak telah dilakukan verifikasi internal oleh Tim Ditjen Bina Pemerintahan Desa melalui check list kelengkapan persyaratan, namun masih terdapat kekurangan yaitu hasil verifikasi teknis oleh BIG yang berdasarkan Surat Kapus Pemetaan Batas Wilayah Nomor B-22.20/PBW-BIG/IGD.04.05/3/2022 tanggal 22 Maret 2022 Hal Verifikasi Hasil Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa di Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Dalam surat tersebut dijelaskan yang pada poinnya menyatakan bahwa kegiatan verifikasi hasil penegasan batas wilayah administrasi Desa/Keluraan di Kabupaten Pegunungan Arfak saat ini masih dalam proses verifikasi BIG”. kata Yusharto.

Dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo menghimbau kepada pemerintah kabupaten pegunungan arfak untuk melakukan validasi data jumlah pemilih dan data kependudukan sebagai syarat pemekaran wilayah.

Yusaharto mengatakan akan dilakukan rapat lanjutan terkait usulan penataan desa dari pemerintah daerah yang belum mendapat fasilitasi oleh pemerintah pusat melalui kegiatan forum klarifikasi dokumen usulan penataan desa. (Lka)

Artikel Terkait