Bisnis

Bantu KUD Kembangkan Usaha, PTPN dan KUD Damai Sejahtera Sepakat Remajakan Sawit

Oleh : very - Kamis, 12/01/2023 16:54 WIB

Memorandum Of Understanding (MOU) yang ditandatangani oleh SEVP Operation PTPN VI, Eka Nugraha dengan Ketua KUD Dastra Sutan Kamina di ruang rapat kelapa Sawit gedung PTPN VI, Selasa (10/1/2023). (Foto: Ist)

Jambi, INDONEWS.ID - PTPN VI dan Koperasi Unit Desa (KUD) Damai Sejahtera (Dastra), Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sepakat melaksanakan program peremajaan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan single management.

Kesepakatan ini tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MOU)  yang ditandatangani oleh SEVP Operation PTPN VI, Eka Nugraha dengan Ketua KUD Dastra Sutan Kamina di ruang rapat kelapa Sawit gedung PTPN VI, Selasa (10/1/2023).

SEVP Operation PTPN VI, Eka Nugraha berharap kesepakatan tersebut dapat membantu KUD untuk mengembangkan perkebunannya. Karena itu, dia berharap agar apa yang tertuang dalam perjanjian tersebut dapat dijalani dengan sepenuh hati untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama.

"Apa yang kami lakukan di Unit Usaha Ophir seperti pembersihan areal lahan, pembibitan dan penanaman bibit ke areal, begitu juga yang akan dilakukan di areal milik KUD Dastra," ujar Eka Nugraha.

Eka mengaku, di Pasaman Barat PTPN VI memiliki 3.256 hektar kelapa sawit. Dengan adanya kerja sama dengan KUD tersebut, kata Eka, maka luasan dan kapasitas tandan buah segar PTPN VI di Pasaman akan lebih dominan lagi.

Dalam kesepakatan tersebut anggota KUD akan menyerahkan lahan sawit seluas 226 hekter untuk diremajakan oleh PTPN VI.

"Kami serahkan kebun sawit kami seluas 226 hektar milik KUD di Kecamatan Kinali untuk di-replanting atau peremajaan oleh PTPN VI,” kata Ketua KUD Dastra, Sutan Kamina.

Sutan mengatakan bahwa pihaknya ingin menjadikan kebun unit usaha ophir sebagai contoh untuk pengurusan dan perawatan kebun milik kelompok KUD.

"Kami sudah menanti-nanti untuk penandatanganan perjanjian ini dan Alhamdulillah sepakat tercapai," katanya.

Karena itu juga pihaknya berjanji untuk mengikuti aturan yang tertuang dalam MoU tersebut.

"Kami berjanji akan ikuti aturan yang tertuang di dalam MOU ini. Bila nanti ada anggota KUD melanggar, menjual sawit ke pihak luar, saya akan laporkan ke pihak berwajib. Dengan tuduhan melanggar perjanjian dan tentuanya akan kami keluarkan dari kelompok tani. Kami ingin perjanjian ini berlaku sampai seumur hidup anak cucu kami," pungkasnya. ***

Artikel Terkait