Nasional

Purnawirawan TNI AL Berinisial DR Dinilai Telah Menabrak Pasal 167 KUHP

Oleh : indonews - Rabu, 05/04/2023 14:36 WIB

Pengacara di Kantor Polres Tangerang Selatan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum Nyoya Sharen Fernanda, Ferry Simanulang, S.H,M.HUM. dan Drs. Sopar Jefry Napitupulu, S.H, dan rekan, mendatangi kantor kepolisian Polresta Tangerang Selatan, terkait perkembangan laporan kliennya, pada hari Selasa 07 Februari 2023, dengan Nomor TBL/B/309/II/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

Kedatangan tersebut sehubungan dengan adanya pemberitaan yang dilansir pada hari Kamis 30 maret 2023, terkait kepemilikan rumah SHM Nomor : 04165 milik Nyonya Sharen Fernanda, di wilayah hukum Perumahan Villa Bintaro Regency blok c 1 nomor 16 , RT 003, RW 012, Kel Kelurahan Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (05/04/2023).

Ferry Simanulang, S.H, M.HUM mengatakan bermula persengketaan rumah bermula sewaktu FR menjual rumahnya kepada HW dengan jual beli Nomor : 93/2019 pada tanggal 14 Mei 2019. Selanjutnya HW melakukan balik nama sertifikat di BPN pada tanggal 5 Juli 2019 yang selanjutnya HW mengagunkan rumahnya ke Bank Swasta.

“Karena tidak sanggup bayar dan akan dilelang pihak Bank, pihak Nyonya SF memberikan bantuan dengan membeli rumah tersebut dari HW di Bank Swasta dengan jual beli Nomor 18?2021 tanggal 5 November 2021. Nyonya SF kemudian membalik nama sertifikat ke BPN kenama Nyonya SF pada tanggal 18 November 2021,” ujar Ferry.

Ketika diketahui oleh FR rumah sudah dibeli oleh SF maka FR ingin kembali membeli rumah tersebut dari SF dan setelah disepakati maka dilakukan Kesepakatan Jual Beli Nomor 10 (pengikatan) di notaris pada tanggal 14 Januari 2022 dan FR berjanji akan melakukan pelunasan pembayaran pada tanggal 31 Januari 2022. Apa bila FR tidak membayar maka bersedia melakukan pengosongan sendiri rumah yang ditempati oleh DR pada alamat perumahan villa bintaro regency blok c 1 nomor 16, RT 003, RW 012, Kel  Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten dengan membuat AKTA PERJANJIAN PENGOSONGAN Nomor 11 tanggal 14 Januari 2022 dan menyerahkan kunci rumah pada tanggal 3 Mei 2022.

Namun FR tidak melakukannya dan masih bertahan tinggal dirumah dengan mengatakan bahwa dia adalah anak seorang Jenderal dan tidak akan keluar dari rumah karena yang tinggal adalah Jenderal DR yang telah pension.

Nyonya SF dan kuasanya akhirnya mendatangi rumah untuk menjumpai FR dan pensiunan Jenderal DR pada tanggal 20 Desember 2022 untuk meminta keluar dari rumah berdasarkan AKTA PENGOSONGAN Nomor 10 yang telah dibuat FR di Notaris.

“Namun DR mengusir kami dan mengatakan ini masih rumah mereka tanpa bisa menunjukkan surat kepemilikan yang sah. Akhirnya  kami memberikan surat Somasi/teguran 1 dan 2 kepada Ferry R dan Dito R dan pada bulan januari 2023 kami menjumpai ketua RT dan RW setempat untuk memberitahukan rencana pemindahan barang kerumah yang telah kami kontrakan selama 1 tahun kepada keluarga DR di Komplek Pondok Kacang Prima,” ujarnya.

Akhirnya pada tanggal 3 maret 2023 kami kembali mendatangi rumah SF yang dikuasai tanpa hak oleh keluarga Pensiunan Jenderal DR dan ternyata ada 3 Oknum Brimob Polri menjaga rumah tersebut dengan diminta oleh keluarga FR dan DR.  

“Setelah saya jelaskan permasalahannya akhirnya mereka pahan dan setelah kami (kuasa SF) dan SF datang Kembali pada tanggal 9 Maret 2023 bertemu dengan pengacara FR, Keluarga DR, FR, Ketua RW, Babinsa dan Bimas,” katanya.

Setelah bertemua maka keluarga DR, FR, 2 orang kuasa FR yaitu A dan S, Ketua RW dan 2 orang warga masuk ke dalam rumah untuk berembuk terkait akan dipindahkannya barang-barang yang ada dirumah SF.

Pensiunan Jenderal D R dan Ferry dengan yakin dan lantang mengatakan akan membeli kembali rumah yang mereka kuasai tanpa hak yang benar pada tanggal 23 Maret 2023. Nyonya SF mengatakan kepada pengaranya Supriyadi (s) dan Ferry R harus dibuatkan tertulis, setelah ditanyakan kembali ke dalam rumah oleh FR, S dan warga/ketua RW kepada DR maka keluarga DR siap dan mau membuat tertulis serta menandatangani surat tersebut dan siap untuk pindah dengan sukarela apabila tidak mampu membeli kembali rumah yang mereka kuasai, tempati tanpa hak itu tanggal 24 Maret 2023.

Lalu pengacara FR yaitu A dan S menuliskan surat pernyataan keluarga DR, setelah selesai dibuatkan maka pengacara FR memberikan kepada Pensiunan Jenderal Dito R, FR, Ketua RW/warga dan SF untuk dibaca dulu apakah sudah sepakat dengan yang dituliskan pengacara FR. Setelah semua pihak setuju maka ditandatangani diatas materai dan diambil fotonya pada saat ditandatangani surat pernyataan yang dibuat keluarga besar DR.

Nyonya SF mengingatkan agar mematuhi dan melaksanakan surat pernyataan itu kepada DR, FR, A dan S dan pihak DR, FR meyakinkan Nyonya SF bahwa pasti mereka laksanakan karena saya pensiunan jendral tidak mungkin bohong kata Dito R sambal tersenyum.  

“Ternyata pada tanggal 23 Maret 2023 keluarga DR tidak mampu melakukan surat pernyataan yang dibuat dan ketika kami kerumah nyonya SF yang dikuasai dengan paksa oleh DR dan keluarga meminta waktu lagi sampai tanggal 27 Maret 2023 dengan dikuatkan lagi oleh omongan seorang pensiunan Jenderal P dan pengacara FR yaitu A dan S, apabila sampai tanggal tersebut tidak ada pembayaran maka pengacara FR dan keluarga DR akan siap dipindahkan (direlokasi) ke rumah yang sudah dikontrakan SF,” paparnya.

Pada 28 Maret pihak pengacara datang kembali ke rumah SF yang dikuasai dan ditempati keluarga DR dan bertemu dengan pengacara FR yaitu A dan S dan disepakati bahwa apabila Bapak P tidak ada bawa duit sampai jam 12.00 WIB untuk membeli kembali rumah SF maka mereka mempersilahkan memindahkan barang yang ada didalam rumah yang dikuasai DR tanpa HAK. “Pada pukul 1,30 WIB, akhirnya kami memulai masuk kerumah bersama pengacara FR untuk memindahkan barang-barang dari dalam rumah SF karena Bapak P tidak datang membawa duit,” ujarnya.

Ketika memindahkan barang-barang selama 2 hari tiba-tiba pada tanggal 29 Maret malam datang 2 orang preman yang diminta oleh Fr agar mengusir kami dari rumah. Namun setelah diberikan penjelasan oleh pengacara FR dan saya SJ (kuasa dari SF) akhirnya mereka pulang. Pengacara FR yaitu A dan S meminta kepada saya (SJ) selaku kuasa SF agar keluarga DR belakangan saja dipindahkan karena istri DR dalak kondisi kurang sehat.

“Kami sangat menyayangkan, pihak terlapor (keluarga DR dan FR) menggunakan jasa preman 4 orang tinggal dirumah bersama keluarga pensiunan Jenderal DR, untuk menguasai rumah milik Nyonya Sharen Fernanda sampai saat ini. Kebaikan klien kami, terkesan dibalas dengan melawan hukum oleh pihak Purnawirawan bintang satu Bapak Dito R dan anaknya  FR. Klien kami sudah menyiapkan kendaraan, tetapi bukan untuk eksekusi, seperti apa yang dituduhkan oleh pihak kuasa hukum terlapor. Tetapi itu semua, sudah sesuai dengan kesepakatan, antara pihak terlapor dengan pihak klien kami, pada surat pernyataan dalam butir empat, ‘Pihak terlapor, apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak pelapor, bersedia dengan sukarela untuk mengosongkan rumah yang dikuasai oleh terlapor,” ujar Sopar Jefry Napitupulu, S.H,.

Ferry Simanullang, S.H, M.H, salah satu tim kuasa hukum Nyonya Sharen Fernanda menambahkan, “Bila pihak DR dan FR selaku terlapor, tidak mengosongkan rumah milik Nyonya Sharen Fernanda di perumahan Villa Bintaro Regency blok c 1 nomor 16 RT 003, RW 012 Pondok Kacang, Kec Pondok Aren Tangerang Selatan, maka kami akan segera mendesak pihak aparat kepolisian Polersta Tangerang Selatan untuk segera memanggil terhadap terlapor sesuai laporan kami terdahulu  tanggal 07 februari 2023 Nomor TBL/B/309/II/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN”. ***

 

 

Artikel Terkait