Nasional

KPU Janji Rupiahkan Semua Barang atau Jasa yang Dipakai Bacaleg saat Kampanye

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 29/05/2023 17:32 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pada masa kampanye, semua hal yang berkaitan dengan, penyediaan transportasi peserta Pemilu, atribut kampanye harus dirupiahkan, termasuk sumbangan e-money. Hal itu harus dilaporkan ke KPU karena masuk sebagai dana kampanye.

"Seperti memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Itu kemudian dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan sehingga kemudian dihitung. Termasuk kalau ada sumbangan dalam bentuknya e-money itu juga dihitung sebagai uang," ucap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Ia mengimbau agar peserta Pemilu bisa jujur dalam menerima dana kampanye. Sebagaimana diketahui, dana kampanye boleh berasal dari partai politik (parpol), bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Parpol yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Menurut UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 329 (4) bakal calon legislatif (Bacaleg) dana kampanye harus ditempatkan ke satu rekening khusus. Hal itu agar memudahkan KPU menyusun laporan dana kampanye.

"Jadi laporan dana kampanye rencananya akan disederhanakan hanya dua jenis, yaitu laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye," katanya.

Perlu diketahui, nominal sumbangan kampanye telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. Untuk calon presiden, DPR RI, DPRD sumbangan perorangan maksimal Rp 2.500.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp25.000.000.000.

Sedangkan untuk, bacaleg DPD hanya bisa menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp750.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp1.500.000.000.

"Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye," bunyi Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 22 (1)

"Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dan huruf c, bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye," sambung Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 22 (2).

Artikel Terkait