Nasional

Siap Jadi Saksi Ahli Lawan UU Ciptaker di MK, RR: Kegentingan Itu Terlalu Dibesar-besarkan

Oleh : very - Rabu, 26/07/2023 20:59 WIB

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli (kanan) bersama Ketua GSBI Rudi HB Daman (kanan) di Jakarta Selatan, Selasa (25/7). (Foto: Bogor Daily)

 

Jakarta, INDONEWS.ID –Perwakilan 18 elemen buruh yang antara lain berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 dan lain-lain, mendatangi kediaman tokoh nasional, DR Rizal Ramli di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Ketua GSBI Rudi HB Daman mengatakan organisasi buruh menyambangi Bang RR –sapaan akrab Rizal Ramli- untuk meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menjawabi permintaan tersebut, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan bersedia menjadi saksi ahli seperti diminta oleh organisasi buruh tersebut.

Dia mengatakan, alasan kegentingan yang memaksa saat pemerintah menerbitkan Perpu Ciptaker itu mengada-ada.

"Kegentingan ekonomi, harus ada Omnibus Law. Kegentingan itu terlalu dibesar-besarkan," kata ekonom senior itu, di Jakarta, Selasa.

Rizal menampik alasan kegentangan memaksa tersebut. Malah menurutnya, kondisi Indonesia dalam situasi stabil saat Perpu Ciptaker diterbitkan. Hal itu misalnya ditandai oleh pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,5 sampai 5 persen.

Mantan Kepala Bulog itu mengatakan alasan kegentingan memaksa baru terpenuhi ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia negatif hingga mencapai 12,9 persen misalnya.

"Nah, itu baru genting, tetapi kalau pertumbuhan ekonomi positif, di atas 4 persen, itu tidak genting sama sekali. Jadi, saya minta pejabat jangan membodohi rakyat," ujar Bang RR.

Sebelumnya, sejumlah elemen buruh mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke MK.

"Tujuan kami ke sini untuk meminta kesediaan beliau (Rizal Ramli, red) menjadi saksi ahli dalam bidang ekonomi," kata Rudi di Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Menurutnya, mantan Menko Perekonomian tersebut telah menyatakan kesediaan menjadi ahli dalam uji materi di MK untuk membantah narasi kegentingan memaksa dari pembuatan UU Ciptaker.

"Beliau (Rizal, red) sudah menyatakan bersedia menjadi saksi ahli yang diajukan dari kami," ujar Rudi seperti dikutip dari JPNN.COM.

UU Ciptaker disahkan setelah pemerintah sebelumnya menerbitkan Perppu untuk aturan yang sama.

Salah satu syarat penerbitan Perppu tersebut adalah adanya kegentingan memaksa seperti tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945. ***

Artikel Terkait