Nasional

Singgung Pemerintah Jangan Sibuk Copras-Capres, Buruh Tegaskan Upah 2024 Harus Naik 15 Persen

Oleh : very - Jum'at, 20/10/2023 22:34 WIB

Buruh berhak atas upah yang layak. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Buruh kembali menyuarakan tuntutannya meminta kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen. Hal ini disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.

Ada beberapa alasan mengapa kaum buruh meminta kenaikan upah sebesar 15%. Salah satu alasannya adalah, Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country.

Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran USD4.500 ini setara upah Rp5,6 juta per bulan, Said Iqbal menyebut UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp700.000 per bulan.

"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya USD4.500. Kalau dikalikan Rp15.000, dibagi 12 bulan jadi 5,6 jut per bulan. Jakarta sekarang Rp4,9 juta. Untuk menuju Rp5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000. Ya itu 15 persen. Jadi kita tidak mengada ada," ujarnya,

Said juga menyoroti kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen. Buruh setuju dengan kenaikan ini. Namun yang ia tidak setuju, jika kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang dibayar melalui pajak. Karenanya, kenaikan upah buruh memang harus 15 persen atau harus lebih tinggi dari PNS.

Selain alasan di atas, alasan lain adalah hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI, angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15 persen.

"Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/ kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen," paparnya.

Argumetasi lainnya terkait harga bahan makanan, Said menyebut kenaikan harga beras saat ini sudah mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

"Coba aja lihat BPS. Inflasi makanan kan yang dikonsumsi masyarakat bawah," kata Said.

Sehingga berdasarkan argumentasi tersebut, Said menegaskan sudah selayaknya UMP tahun 2024 naik 15 persen.

"Dengan dasar itu, inflasi makanan 15 persen, seharusnya upah minimum naik 15 persen. Lihat aja inflasi makanan," tegasnya.

Menurut Iqbal, ketika pemerintah mampu menaikan gaji PNS dan TNI/Polri, pada saat bersamaan pihak pengusaha pun wajib mengikutinya untuk kenaikan UMP 2024 pada kelompok buruh.

Said Iqbal juga mengatakan, ada alasan bahwa PNS, TNI dan Polri hingga buruh selama 3 tahun tidak naik gaji, sehingga upah mereka dinaikkan. Jika itu alasannya, kata Iqbal, buruh pun tidak naik gaji, " PNS, TNI/Polri naik karena tidak naik gaji 3 tahun. Buruh juga tidak naik upah 3 tahun," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal juga menyoroti pembahasan upah minimum 2024 yang masih belum menemui titik terang. Pasalnya, PP36/2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dinilai tidak berlaku.

"Kalau PP36/21 nggak berlaku, Permenaker 18/22 nggak berlaku, maka produk hukum mana yang digunakan pemerintah dalam kenaikan ump 2024, yang akan diputuskan November 2023 ini, baik UMP maupun UMP jadi nggak ada dasar hukum," tegasnya.

Jika Menteri Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minimum 2024 dan merekomendasikan aturan ke Gubernur yang menandatangani baik keputusan upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota, maka satu-satunya dasar dasar hukum yang bisa digunakan UU Ciptaker No 6/2023 tanpa turunannya. Namun, aturan ini sulit mendefinisikan indeks.

"Kalau menggunakan UU Ciptaker, Menaker akan kesulitan definisikan indeks. Persoalan kedua Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Nasional belum ada rapat. Mereka bingung semua dewan pengupahan apa dasar putuskan atau rekomendasikan, sehingga nggak ada rapat," sebut Said Iqbal.

Di sisi lain, lanjutnya, penetapan upah minimum seharusnya ditetapkan untuk UMP 60 hari sebelum diberlakukan. Sedangkan aturan ini diberlakukan per 1 Januari 2024.

"Kalau ditarik 60 hari sebelumnya 1 November, sekarang 22 Oktober, tinggal 8 hari kalau dipaksa berarti ngada-ngada Menaker kalau ada keputusan UMP 2024 yang diputuskan 1 November, orang nggak ada rapat," sebut Said Iqbal.

Jika sampai Menaker kemudian memutuskan UMP 2024 secara tiba-tiba, Iqbal mewanti-wanti jika kelompok buruh bakal menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN.

"Partai buruh dan serikat buruh akan mem-PTUN-kan begitu keluar 1 November 2023. Karena tidak melibatkan buruh dan pengusaha," tegas dia.

Sedangkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024, Permenaker 18/2022 menuliskan rumusannya harus dikeluarkan 40 hari sebelum ditetapkan.

"Kalau ditetapkan 1 Januari 2024, 40 harinya kira-kira tanggal 20 November 2023. Atau dari hari ini, 28 hari menuju 20 November 2023. Enggak mungkin kurang dari sebulan UMK akan diputuskan, enggak mungkin," kata Iqbal. ***

Artikel Terkait