Nasional

Penyelesaian Bank Centris `Simple` tapi Dibikin `Riweuh`, Satgas BLBI mau Buka Kotak Pandora?

Oleh : rio apricianditho - Senin, 15/04/2024 10:48 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID -  Pemerintah berupaya menyelesaikan kasus BLBI hingga membentuk satuan khusus untuk mengakhiri persoalan dana bantuan Bank Indonesia. Dari sekian pihak ada satu bank yang tak pernah menerima bantuan Bank Indonesia tapi ditagih dan disita aset pribadi pemegang sahamnya, apakah Satuan Tugas (Satgas) BLBI akan membuka kotak Pandora?

Persoalan Bank Centris Internasional (BCI) sebenarnya mudah diselesaikan, dan bukan perkara yang sulit untuk diurai. Sudah lebih 25 tahun kasus BCI terkubur, dan mungkin ingatan masyarakat pun sudah kabur dengan cerita BLBI. Tapi dengan dibentuknya Satgas BLBI, masyarakat mulai memutar ulang memori tentang BLBI dan kasus BCI mulai terkuak.

Pembentukan Satgas BLBI bak pisau bermata dua, di satu sisi menyelesaikan piutang negara, di sisi lain membuka keburukan Bank Indonesia. Kerja Satgas hanya berdasarkan perintah Kementrian Keuangan (Kemenkeu), sepertinya yang dikatakan Satgas BLBI berulang kali bila ditanya alasan menagih pihak yang tidak ada hubungannya dengan BLBI. "Kami hanya menjalan tugas, ini perintah", jawaban Satgas BLBI.

Seperti diketahui, Satgas BLBI merupakan gabungan beberapa institusi negara yang dikordinir Kemenkeu dan dibawah pengawasan dan pengawalan Kemenkopolhukam. Semenjak dibentuk Satgas baru mengumpulkan Rp.30,65 triliun dari jumlah Rp.110 triliun, maka akhir 2023 lalu masa tugasnya diperpanjang.

Menurut daftar yang dikeluarkan Kemenkeu ada 22 obligor yang harus membayar hutang ke negara, namun dari 22 obligor itu ada satu yang bukan obligor namun ikut dikategorikan sebagai obligor.

Bank Centris Internasional, bank ini tak pernah menerima dana bantuan Bank Indonesia (BLBI) atau dana apapun dari bank sentral Indonesia. BCI hanya melakukan jual beli promes senilai Rp.492 milar disertai jaminan lahan seluas 452 ha. Dan hingga saat ini BCI tak pernah menerima dana dari hasil jual beli tersebut.

Lalu BCI melakukan gadai saham ke Bank Indonesia, yang dituangkan dalam akte 47 antara BCI dan BI. Sementara jual beli promes tertulis dalam akte 46 antara BCI dan Bank Indonesia.

Itulah yang sebenarnya terjadi antara BCI dan Bank Indonesia, namun Kemenkeu menganggap BCI adalah obligor. Karena Bank Indonesia menjual promes BCI ke BUPN (DJKN) kini tanpa disertai jaminan lahan yang telah diserahkan BCI ke Bank Indonesia.

Ada ketidakjujuran Bank Indonesia dalam menjual promes BCI, dan BI juga memanipulasi dana miliaran rupiah yang seharusnya diterima BCI tapi malah ke bank lain. Bank Indonesia merekayasa rekening BCI, nomer rekening BCI yang benar 523.551.016, sementara rekening rekayasa 523.551.000.

Saat Bank Indonesia menjual promes ke BUPN dituangkan dalam akte 39, perjanjian jual beli antara BI dan BUPN. Nah 629 milar angka yang tertera di akte 39 dari rekening rekayasa yang telah diglontorkan ke bank lain.

Sebenarnya mudah menyelesaikan persoalan BCI, Kemenkeu cukup mengembalikan promes ke BI, dan BI harus menerima karena dalam akte 46 dan akte 47 tertulis Bank Indonesia tidak boleh memindahtangankan atau menjual promes tersebut. Bila itu dikembalikan, Satgas tak perlu repot menagih dan menyita aset pribadi pemegang saham BCI.

Namun hal itu tidak dilakukan Kemenkeu, ada apa? Atau memang mereka sengaja tidak menyelesaikan persoalan 'simple' tersebut, mereka sengaja ingin membuka kota pandora yang akibatnya tak hanya membongkar kebobrokan Bank Indonesia tapi juga keterpurukan ekonomi seperti peristiwa Mei 1998.

Bila keburukan Bank Indonesia dalam merekayasa rekening bank (bank dalam bank) yang merampok uang negara untuk segelintir orang terbongkar, bank-bank di Indonesia tak lagi percaya terhadap BI. Kepercayaan internasional pun, dana dari luar akan ditarik, masyarakat tak lagi percaya dengan bank maka terjadilah rust. Ini yang dikawatirkan bila Kemenkeu tak ingin menyelesaikan persoalan BCI yang sebenarnya mudah tapi dibikin ribet dan merampok harta orang dengan alasan pelunasan BLBI.

Artikel Terkait