Internasional

ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan

Oleh : very - Selasa, 21/05/2024 13:23 WIB


Benjamin Netanyahu (kiri) and Yahya Sinwar (Getty/EPA)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Kejahatan Internasional atau ICC telah menerbitkan surat penangkapan atas mereka yang bertanggung jawab dalam konflik yang ada di Gaza.

Mereka yang hendak ditangkap adalah PM Benjamin Netanyahu dkk serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar dkk.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, hal tersebut sulit bagi Jaksa Penuntut Umum ICC untuk menghadirkan mereka ke Den Haag.

Setidaknya, menurut Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu, ada tiga alasan sulitnya melakukan hal terbut.

“Pertama, ICC meski memiliki lembaga untuk menuntut dan mengadili namun tidak memiliki lembaga kepolisian sendiri. ICC harus bekerja sama erat dengan kepolisian dari negara dimana pelaku berada,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (21/5).

Kedua, kepolisian Israel tidak akan menjalankan penangkapan karena para pelaku adalah orang terhormat dan memiliki jabatan yang tinggi di negaranya.

Sementara untuk pemimpin Hamas mereka sulit untuk ditentukan keberadaanya. “Kalaupun diketahui, belum tentu negara dimana pelaku berada mau melakukan ekstradisi ke Den Haag,” katanya.

Ketiga, kalaupun ada proses penangkapan atas nama petinggi Hamas dan Israel, kemungkinan yang lebih mudah ditangkap dan dihadirkan adalah petinggi Hamas dan bukan Israel.

Lalu, kata Hikmahanto, menjadi pertanyaan apakah ICC serius hendak melakukan proses hukum terhadap Benjamin Netanyahu dkk., atau para petinggi Israel hanya melakukan kamuflase untuk menjerat petinggi Hamas?

Satu hal yang patut diapresiasi dari terbtinya surat penangkapan tersebut, kata Hikmahanto, adalah ICC mengakui negara Palestina dan keikutsertaan Palestina dalam Statuta ICC.

Hal ini karena ICC menyatakan diri berwenang untuk melakukan proses hukum bukan atas dasar Israel sebagai negara peserta Statuta ICC yang hingga kini belum menjadi anggota.

“ICC menyatakan memiliki yurisdiksi atas kejahatan internasional yang berlangsung di Gaza karena Palestina yang telah diakui sebagai negara telah menjadi peserta dari Statuta ICC,” pungkasnya. ***

Artikel Lainnya