Jakarta, INDONEWS.ID - Menyita tanpa putusan pengadilan serupa dengan begal kendaraan bermotor di jalan raya. Satgas BLBI menyita aset pribadi pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) tanpa putusan pengadilan, mereka hanya berpegang pada surat paksa bayar yang telah dibatalkan PTUN yang memutuskan BCI tak punya hutang dan memerintahkan PUPN mencabut surat paksa bayar.
Miris menyaksikan kelakuan Satuan Tugas BLBI, mereka bertindak sewenang-wenang saat menyita aset pribadi Andri Tedjadharma selaku pemegang saham BCI. Aset yang disita sebuah vila di kawasan Mega Indah, Megamendung, Bogor, ketika orang yang diberi kuasa oleh pemilik menanyakan alasan Satgas menyita vila tersebut dijawab berdasarkan putusan Kasasi Makamah Agung.
Putusan kasasi tersebut bernomer registrasi 1688/K/PDT/2003, dimana menurut memorandum Makamah Agung, pihaknya tak pernah menerima permintaan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara BCI dengan BPPN.
Satgas tak mau mendengar argumen si pemegang kuasa dari pemilik yang menunjukan lembaran kertas memorandum dari Makamah Agung. Lalu, ia mengatakan, sudah 20 tahun lebih BCI menunggu putusan Kasasi namun hingga saat ini belum diterima. Tapi ujug-ujug Satgas memiliki salinan putusan Kasasi, ini yang membuat si pemegang kuasa dari pemilik vila heran.
Merasa terpojok, Eka pegawai PUPN yang mengenakan rompi bertuliskan Satgas BLBI di bagian punggung mengatakan, sudah 20 tahun juga hutang tak dibayar. Entah ASN itu bodoh atau tak mau tahu dengan putusan PTUN dan PT TUN sudah menyatakan BCI tak memiliki hutang dan meminta PUPN mencabut surat paksa bayar.
Eka rupanya leader dari beberapa ASN pegawai KPKNL I Jakarta dan Bogor yang hendak menyita aset milik Andri Tedjadharma. Lalu ia meminta juru sita untuk melanjutkan penyitaan, perlawanan pun kembali dilakukan si pemegang kuasa didampingi 3 rekannya yang tetap menolak penyitaan aset tanpa putusan pengadilan.
Saat di Megamendung Satgas BLBI banyak melakukan tindakan yang tak patut disebut pegawai pemerintahan, mereka menyita aset tanpa putusan pengadilan, membacakan surat penyitaan berdasarkan surat paksa bayar yang telah dibatalkan PTUN, dan tak melaksanakan prosedur penyitaan sesuai ketentuan, dimana seharusnya juru sita lah yang berhadapan dengan si pemilik yang diwakili pemegang kuasa. Tapi yang ini Eka bersama Ira sesama pegawai PUPN yang bertemu si pemegang kuasa.
Keempat orang wakil dari pemilik vila yang tak sempat datang ke Megamendung, kembali bertanya pada Eka dan Ira, apa dasar penyiitaan tersebut. Keduanya tidak bisa menjawab, mulutnya terkunci tak punya jawaban atas pertanyaan keempat orang yang mewakili pemilik vila.
Guna mengalihkan pertanyaan lain terkait penyitaan, Eka segera memerintahkan juru sita melakukan penyitaan, dan pemegang kuasa dari pemilik vila tetap menolak serta mengatakan apa yang dilakukan mereka ilegal tanpa putusan pengadilan. Sementara Ira perempuan perperawakan kurus kering dengan wajah penuh kerut tanda usia tua, seenaknya meminta polisi menangkap rekan si pemegang kuasa yang mencoba menjelaskan apa yang diperbuat Satgas BLBI tak punya dasar hukum saat menyita aset pribadi Andri Tedjadharma.
Seharus Polisi lah yang meringkus mereka karena mereka sudah melakukan perampasan aset milik Andri Tedjadharma, menyita tanpa putusan pengadilan dan hanya bersandar pada surat paksa bayar yang telah dibatalkan. Saat penyitaan itu Satgas BLBI didampingi satu regu Brimob, Lurah, Kepala Desa, Satpol PP, dan security Mega Indah.