Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Hasyim Asy`ari dari jabatan Ketua KPU. Hasyim dipecat karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Wilayah Eropa CAT.
Hasyim didakwa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara tersebut berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (7 Maret 2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy`ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak; Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya melalui pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (5/7) mengatakan, mengapresiasi sikap CAT yang berani melaporkan tindakan Hasyim tersebut.
“Saya mengapresiasi CAT yang berani melaporkan Hasyim ke DKPP,” ujarnya.
Pasalnya, katanya, tidak mudah bagi korban untuk bersuara, dan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwenang. “Terlebih Pelaku merupakan pejabat publik dan memiliki kedudukan sebagai atasan korban,” katanya.
Halimah mengatakan bahwa dirinya juga mengapresiasi putusan DKPP.
“Saya mengepresiasi DKPP yang telah berani memberhentikan tetap Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU. DKPP telah membuktikan keberpihakan kepada perempuan korban. Putusan itu telah memberikan rasa keadilan Pengadu sebagai koran CAT khususnya dan perempuan Indonesia pada umumnya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, karena Putusan DKPP menyatakan perbuatan asusila Hasyim kepada Pengadu telah terbukti, maka diduga kuat ada unsur pidana atas perbuatan Hasyim itu.
“Oleh karena itu saya menyarankan agar CAT melaporkan Hasyim ke Mabes Polri,” ujarnya.
“Hemat saya, jika CAT melaporkan ke kepolisian, maka Hasyim bisa dijerat dengan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya. ***