
Jakarta INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar “Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”, di Jakarta, Senin (08/07/2024).
Saat membuka acara kegiatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo mengatakan, “Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”, menandakan keberlanjutan yang strategis dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, setelah UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa diterbitkan.
La Ode berharap, melalui kegiatan ini semua stakeholder mempunyai pandangan yang sama terkait desa. "Mewakili kepala pemerintah yang bertugas sebagai pembantu Presiden kita harus mempunyai pandangan yang sama tentang pembahasan Peraturan Pemerintah mengenai desa”.
Ia juga mendorong agar stakeholder yang hadir, mampu memberikan pandangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dari kementerian/lembaga.
"Sebagai bagian dari pengampu desa, pandangan kita tentang desa harus sama berdasarkan kepakaran tugas dan fungsi masing-masing. Ditjen Bina Pemdes menyiapkan draft berikut timeline terhadap peraturan baru dengan tidak mengabaikan peraturan induknya", ungkap La Ode.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan awal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
"Kami laporkan kepada Bapak Dirjen harapannya rancangan Peraturan Pemerintah ini akan lahir sebelum November 2024," ujar Paudah.
Lebih jauh Paudah menjelaskan bahwa tujuan “Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”, adalah untuk menyamakan persepsi maupun arah pengaturan yang tepat dalam rancangan Peraturan Pemerintah.
"Kita sedang menyiapkan instrumen Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan UU Desa terbaru. Diharapkan rancangan PP terbaru ini dapat mengakomodir pelaksanaan pemerintahan desa yang lebih baik ke depan". SYD.