
Jakarta, INDONEWS.ID - Masyarakat belum paham atau mengerti mengapa Bank Centris Internasional (BCI) selalu menolak dikatakan obligor BLBI atau punya hutang terhadap negara. Ketidaktahuan masyarakat wajar karena ada perjanjian antara Bank Indonesia (BI) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tak pernah dibuka ke publik.
Masyarakat selalu mencibir bila ada pemberitaan penolakan BCI dianggap obligor, padahal BCI menolak hal itu ada alasan dan data yang akurat bahwa Bank Centris Internasional tak.pernah menerima dana bantuan dari BI. Pengakuan itu, dipertegas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kala itu, BCI digugat BPPN yang kini menjadi.bagian dari Kementerian Keuangan karena tak mau menandatangani MRNAA, MIRNA, dan APU terkait dana talangan Bank Indonesia. Kini BCI masih menunggu putusan Kasasi Makamah Agung yang sampai saat ini belum diterima.
Perjanjian yang dimaksud itu adalah akta 39 perjanjian antara BI dan BPPN yang menjual chessie (hak tagih) BCI ke BPPN tanpa disertai jaminan. Padahal saat BCI menjual promes (hak tagih PT BCI terhadap nasabahnya) disertai jaminan lahan seluas 452 ha.
Akta 39 ini terungkap saat dipersidangan, akta ini merupakan bukti dari BPK yang saat itu ingin 'memukul' BCI lewat audit di Bank Indonesia. Terungkap lah adanya dua rekening dan dua rekening koran.
Nomer perkara antara BCI melawan BPPN adalah no.350, di proses persidangan kronologis kucuran dana BI bukan ke rekening milik BCI nomor 523.551.016 tapi ke rekening nomor 523.551.000 jenis individual. Dan berdasarkan rekening koran rekening 523.551.000 milik PT CENTRIS INTERNATIONAL BANK (PT CIB) bukan milik PT BANK CENTRIS INTERNASIONAL (PT BCI).
Dengan demikian terbukti bahwa PT BCI tidak pernah menerima Pembayaran dari Bank Indonesia satu rupiah pun atas hasil jual beli promes nasabah dengan jaminan seperti tercantum pada akte 46 tanggal 9 Januari 1998 antara BI dan PT BCI.
Promes tersebut bernilai 492 sedangkan Jaminan yang diserahkan BCI sudah dipasang hak tanggungan peringkat pertama dan kedua sebesar Rp.163 miliar dan Rp.82 miliar. Sementara akta 39 perjanjian pelimpahan cessie PT BCI antara BPPN dan BI dibayar dengan surat hutang sebesar 629 miliar yg menjadi Dasar gugatan BPPN.
Meski BCI sudah diputuskan tak memiliki hutang oleh Pengadilan, namun pihak Kemenkeu melalui KPKNL mengeluarkan SK (Surat Keputusan) penetapan hutang nomer 49 dan surat paksa bayar nomor 216. Entah landasan apa yang digunakan KPKNL dalam mengeluarkan SK tersebut.
Jika merujuk pada akta 39 sebagai dasar keluarnya penetapan hutan dan paksa bayar, jelas salah alamat. Karena berjanjian di akta 39 antara BI dan BPPN berdasarkan aliran dana BI ke rekening PT CIB, kronologis BLBI dari BPK menyatakan bahwa rekening penerima dana itu adalah rekening PT CIB dg no 523.551.000 yang tidak diketahui milik siapa tapi ada di dalam Bank Indonesia serta ikut clearing dalam mekanisme 'call money overnight' (jual beli uang antar bank berlaku selama 1 malam) di pasar uang antar bank di Bank Indonesia.
Penjualan uang antar bank itu melibatkan bank-bank lain, guna mengeluarkan uang 'gelap' dari BI.Padahal CIB tidak terdaftar sebagai peserta clearing di Bank Indonesia tapi bisa melakukan hal itu. Sehingga SK penetapan dan surat paksa bayar berdasarkan akta 39 bukan diperuntukan ke PT BCI, dan SK itu cacat hukum, tidak bisa di jadikan dasar untuk menagih, apalagi menyita harta yang tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris.
Akibat terus ditagih dan disita harta milik pemegang saham BCI, maka Kemenkeu dan Bank Indonesia digugat oleh Andri Tedjadharma sebesar Rp.11 triliun, kedua institusi itu dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menetapkan sebagai penghutang, melakukan paksa bayar, menyita bahkan melelang aset milik penggugat.
Sementara surat SK penetapan No 49 dan paksa bayar no 216 yang terbit tahun 2021 telah digugat, PTUN dan PT TUN dengan amar putusan "dibatalkan dan diperintahkan untuk di cabut". Terlepas apakah Kemenkeu menerima atau tidak jaminan milik PT BCI dari BI, akta 39 harus batal demi hukum dan harus diberlakukan untuk PT BCI. Karena akta 39 itu menjadi kewajiban PT CIB.