Nasional

Pj Bupati Maybrat Hadiri Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Kepada Bupati/Walikota Seluruh Indonesia

Oleh : luska - Rabu, 07/08/2024 15:40 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Pj. Bupati Maybrat, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos,. M.Si, memenuhi undangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menghadiri kegiatan Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Kepada Bupati/Walikota Seluruh Indonesia tahun 2024, yang dibuka langsung Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D, Rabu (7/8/2024).

Pemerintah Kabupaten Maybrat secara resmi menerima duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pemerintah Kabupaten Maybrat akan mengibarkan duplikat bendera pusaka merah putih saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.

Yakni bendera yang akan dikibarkan saat upacara HUT ke-79 RI nanti, adalah duplikat bendera pusaka merah putih dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Bendera dimaksud telah diterima langsung oleh Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu, dari Kepala BPIP Yudian Wahyudi, di Balai Samudera, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Bersamaan dengan penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut, juga diputarkan video sejarah Sang Saka Merah Putih, dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP dan Kepala BPIP.

Selain bendera pusaka, Pj Bupati Maybrat juga menerima salinan teks Proklamasi, buku pidato Ir. Sukarno 1 Juni 1945. Kegiatan ini merupakan persiapan dalam menyambut HUT RI Ke-79 pada 17 Agustus 2024.

Duplikat bendera pusaka dan salinan teks Proklamasi tersebut akan digunakan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Kabupaten Maybrat.

Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan
Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.

Apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

Artikel Lainnya