Jakarta, INDONEWS.ID - Sivitas Akademika Universitas Paramadina menyatakan menolak keputusan DPR RI terkait pengesahan revisi UU Pilkada yang sejatinya dilaksanakan pada Kamis (22/8).
Pengesahan tersebut dinilai mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah. Pengesahan tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan tinggi terhadap hukum.
Demikian salah satu butir pernyataan Sivitas Akademikan Unversitas Paramadina mencermati perkembangan politik dan hukum terkini di tanah air.
“Sivitas Akademika Universitas Paramadina meyakini bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” ujar juru bicara Sivitas Akademika Universitas Paramadina melalui pernyataan pers di Jakarta, Kamis (22/8).
Sivitas Akademika Universitas Paramadina menyakini bahwa langkah DPR dan pemerintah berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan krisis konstitusional termasuk ancaman "hilangnya" pegangan dasar, nilai dan aturan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Langkah ini dipercayai berpotensi memperkuat otororiterianisme dan oligarki di Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, Sivitas Akademikan mendukung penuh pemberlakuan Keputusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dipercaya akan menjadi contoh teladan bagi segenap komponen bangsa dalam menegakkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang didasari oleh keadilan, hukum dan nilai-nilai demokrasi.
”Menuntut DPR dan Pemerintah segera mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi agar menjaga demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini, demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai wilayah di tanah air menyikapi rencana pengesahan RUU Pilkada di dalam sidang paripurna DPR RI.
Menyikapi demonstrasi tersebut, DPR RI telah mengeluarkan pernyataan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada tersebut. Karena itu juga akan menghormati putusan MK terkait penurunan ambang batas pemilihan kepala daerah dalam proses pilkada 2024 mendatang. ***