Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum Andri Tedjadharma menolak tegas upaya perampas yang dilakukan KPKNL, pasalnya petugas penyita tersebut tak bisa menunjukan dasar hukum apa yang digunakan untuk penyitaan. selain itu KPKNL tak mengantongi putusan pengadilan atas penyitaan sebidang tanah berikut bangunannya di komplek Kebun Jeruk Indah, Jakarta Barat.
Kuasa hukum Andri Tedjadharma, Parwata SH mengatakan, KPKNL tak mempunyai dasar hukum yang jelas, apa yang mereka gunakan bukan produk hukum yang jelas. KPKNL menggunakan putusan kasasi palsu untuk menyita aset milik Andri Tedjadharna.
"Kami punya surat resmi dari Makamah Agung, dimana surat tersebut menyatakan tidak ada permohonan Kasasi nomor 1688/K/PDT/2003, jadi sudah jelas putusan yang KPKNL gunakan adalah putusan palsu", tandasnya.
Menurutnya, upaya petugas KPKNL yang diwakili juru sita tidak berdasar dan tanpa putusan pengadilan. Perbuatan mereka sudah melanggar hukum, maka kami menolak penyitaan yang tanpa dilandasi hukum yang jelas dan dari putusan pengadilan.
Selain menolak penyitaan aset milik kliennya, pengacara asal Bali ini juga menolak penyebutan Andri Tedjadharma sebagai penanggung hutang. "Pengadilan mana yang menyatakan Andri Tedjadharma berhutang, dan pengadilan mana yang menetapkan jumlah hutang Andri Tedjadharna, tidak pernah ada", tambahnya.
Meski kuasa hukum Andri Tedjadharma sudah menyatakan, kasasi yang digunakan KPKNL sebagai dasar menyita aset milik kliennya palsu namun KPKNL tetap ngotot ingin melakukan pemasangan plang sita. "Ini jelas perampasan, tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan mereka sewenang-wenang menyita aset pribadi Andri", tegasnya.
Situasi memanas kala pihak KPKNL memasak memasang plang, di pihak Andri Tedjadharma tetap menolak penyitaan. Pekerja yang ingin memasang dikomandoi juru sita terus merangsek mendekati halaman rumah, tapi dihalangi kuasa hukum, sahabat dan keluarga Andri Tedjadharma.
Pihak Kepolisian selaku penjaga keamanan mencoba membuka jalan, namun dihentikan Parwata SH selaku kuasa hukum, bahwa kehadiran aparat Polisi hanya untuk mengamankan dan netral bukan membantu orang yang hendak memaksakan kehendaknya, apalagi upaya mereka tanpa dilandasi hukum dan putusan pengadilan.
Dihalangi dan diusir menjauh dari rumah milik isteri Andri Tedjadharma, akhirnya KPKNL menyerah dan menunda pemasangan plang sita. Dan Parwata meyampaikan pada KPKNL bahwa pihaknya bakal mempersoalkan kesewenangan KPKNL, termasuk menuntut petugas KPKNL yang telah memprovokasi pihak lain yang terlibat termasuk anggota Polisi.
Salah satu petugas KPKNL saat orasi sebelum menyita, melakukan pencemaran nama baik terhadap Andri Tedjadharma yang mengatakan, Andri Tedjadharma masuk dalam skema PKPS, sesungguhnya tidak karena saat itu Bank Centris Internasional diselesaikan lewat pengadilan. Dan petugas itu juga mengatakan Andri memiliki hutang sebesar Rp.4,3 triliun, saat digugat BPPN, Bank Centris Internasional oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi diputuskan tak memiliki hutang pada negara.