Jakarta, INDONEWS.ID - Kita baru saja kehilangan orang yang peduli dengan perekonomian Indonesia, bicara apa adanya dan hanya satu pesannya bagaimana ekonomi Indonesia kuat ia juga peduli dengan kondisi masyarakat terutama mereka yang dizolimi, seperti Bank Centris Internasional (BCI) yang tak pernah menerima bantuan Bank Indonesia tapi dibekukan, termasuk pemegang sahamnya bukan penanggung hutang tapi ditagih dan disita asetnya.
Sosoknya yang sederhana dan bukan orang yang mencari keuntungan meski ia dekat dengan pejabat pemerintah. Selaku ekonom Faisal banyak diminta terlibat dalam membangun pondasi ekonomi Indonesia, atau masalah lain tapi ada sangkutannya dengan ekonomi.
Kala Profesor Mahfud MD menjabat Menkopolhukam, Faisal pernah diminta membantunya ikut sebagai tim percepatan reformasi hukum. Saat tim memaparkan hasil temuannya ke presiden, Jokowi menanggapi bahwa selaku Presiden dirinya tak pernah menyentuh persoalan hukum. Hal itu dikatakan Faisal, saat melihat bagaimana hukum banyak disalahgunakan.
Kegeraman Faisal dengan permasalahan hukum di Indonesia kian menjadi, ketika mengetahui pemegang saham BCI terus ditagih dan disita aset miliknya. Selaku ekonom dirinya paham apa itu bantuan likuiditas yang dilakukan bank sentral terhadap bank-bank bersaldo merah. Sementara saat dana bantuan dikucurkan Bank Indonesia, BCI saat itu bersaldo biru alias kasnya diatas batas ketentuan.
Faisal tahu persis, BCI tak menerima aliran dana BI, karena saat BCI digugat BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena tak mau ikut skema PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), ia menjadi saksi ahli di persidangan sekitar tahun 2002 tersebut.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimenangkan BCI, saat BPPN banding majelis hakim juga memenangkan BCI, 20 tahun lebih sudah putusan Kasasi Makamah Agung belum juga ada kabar terkait putusan antara BPPN melawan BCI.
2023, Faisal mengetahui pemegang saham BCI masih ditagih meski bank itu tak pernah menerima dana bantuan Bank Indonesia. Selaku ekonom dan orang yang peduli dengan nasib masyarakat, ia mendatangi Andri Tedjadharma pemegang saham BCI. Faisal kenal Andri jauh sebelum BCI digugat BPPN. Baik Andri maupun Faisal sama-sama peduli dengan perekonomian Indonesia, kepedulian itulah yang mempertemukan keduanya. Apalagi saat memperbaiki kinerja perbankan nasional, ide dan gagasan merekalah yang akhirnya pemerintah membentuk BPPN.
Saat itu Faisal mengatakan, BCI tak pernah menerima kucuran dana dari BI, hal itu terungkap saat proses pengadilan tahun 2002, dimana BCI digugat karena tak mau menandatangani Akte Pengakuan Utang (APU). Saat itu yang mengugat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Dalam sidang tersebut jelas, ada bank dalam Bank Indonesia untuk mengucurkan dana dari BI ke bank lain. Itu titik persoalannya, maka BI dan Kemenkeu harus bertanggujawab", paparnya.
Dikatakan, seharusnya kasus BLBI itu selesai 3-4 tahun, tapi sampai hari ini kasus tersebut belum selesai. BCI itu korban, ingin dipidana pula, BCI itu tidak pernah terima dana dari BI. Kasus sebenarnya BCI menjual promes (surat tagihan) ke BI yang tertulis di akte 46. BCI juga memberikan jaminan berupa lahan seluas 452 hektar milik PT VIP, tercatat di akte 46.
Lalu, promes tersebut dijual BI ke BPPN berdasarkan akte 39, padahal perjanjian antara BCI dan BI tidak boleh menjual promes tersebut. Dan tak boleh menagih nasabah BCI karena sudah ada jaminan yang diberikan BCI berupa lahan ratusan hektar.
Dari penjualan chasie itu BI mendapat bayaran sekitar 629 miliar rupiah berupa surat hutang. Jual beli antara BI dan BPPN inilah yang akhirnya pihak DJKN menagih BCI. BPPN didirikan Kemenkeu dan sudah dibubarkan.
"Saat menjual promes, BCI tak pernah menerima dana yang dijanjikan BI. BCI juga sudah membayar bunga dimuka sebesar 99 miliar rupiah dan memberikan jaminan lahan", ujarnya.
Dikatakan, bila saat ini BCI ditagih dengan angka fantastis, itu tak masuk akal. BCI tak pernah terima dana tapi diminta bayar hutang, ini aneh. Angka itu dari mana bisa sebesar itu", ungkap Faisal dengan nada bertanya.
Untuk itu, Faisal meminta pemerintah membuka kasus BCI sejelas-jelasnya, bila perlu melalui proses hukum. "Yang salah harus dihukum, yang benar dipulihkan nama baiknya. BI dan Kemenkeu harus minta maaf, kalau perlu sujud", tambahnya.
Tak hanya itu, ketika rumah atas nama isteri Andri Tedjadharma akan disita KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dibawah kordinasi DJKN. Menurut Faisal, hal itu aneh, sudah banknya dibekukan dan aset-asetnya diambil alih, sekarang aset pribadinya mau disita. Padahal BCI tak pernah menerima dana dari BI.
"Bank Centris tidak pernah menerima dana dari hasil penjualan promes dan gadai saham. Yang ada pencariran itu ke rekening palsu atas nama Centris International Bank, seharusnya ini yang dicari. Koq yak yang diburu-buru ini (Andri Tedjadharma) 25 tahun sampai hari ini", ujarnya.
Apa yang dilakukan KPKNL menurutnya sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat, bank dibekukan, aset bank diambil alih, sampai harta terakhirnya mau diambil. Ini harus dilaporkan ke Komnas HAM.
Karena itu, ia berharap, ada penyelesaian kasus BCI, kasus sejelas dan seterang ini masa negara buta dan tuli tidak mau melihat dan mendengar dari korban dan mereka yang berteriak berulang kali terkait kasus BCI. Semoga di momen terakhir ini kasus Bank Centris tuntas kalau tidak ya memang pemerintahnya bebal.