Internasional

Forum COP16 CBD Sepakati Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat

Oleh : donatus nador - Sabtu, 02/11/2024 20:05 WIB


Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati Ke-16 (COP16 CBD), di Cali, Kolombia dari tanggal 21 Oktober hingga 1 November 2024 menghasilkan salah satu keputusan penting. Foto ilisrsi

Jakarta, INDONEWS.ID- Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati Ke-16 (COP16 CBD), di Cali, Kolombia dari tanggal 21 Oktober hingga 1 November 2024 menghasilkan salah satu keputusan penting.

Keputusan penting itu pembentukan Subsidiary Body on Article 8j. Secara garis besar, Article 8j berkaitan dengan penghormatan, perlindungan dan pengakuan pengetahuan tradisional, dan inovasi.

Juga terkait praktik yang dilakukan masyarakat adat dalam mengatasi perubahan iklim dan relevan dengan prinsip-prinsip konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati.

Aktualisasi dari artikel 8j adalah pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat. Indonesia salah satu yang turut mendukung Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat.

Demikian disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lu’lu’ Agustiana dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/11).

"Sebagaimana sudah berulang kali sampaikan, Indonesia mengakui kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC) dan mengakui IPLCs sebagai bagian dari proses semua dokumen yang dibangun di bawah CBD,” kata Agustina.

Dia mengatakan, delegasi Indonesia menyampaikan komitmen kuat untuk mendukung pengakuan terhadap masyarakat adat dan menjunjung semangat kompromi antarnegara anggota CBD sebagai alasan perubahan sikap tersebut.
.
Namun, Agustina menambahkan, untuk meningkatkan status pengakuan ke level lebih tinggi, dalam hal ini terkait Article 8j, Indonesia membutuhkan kejelasan bagaimana mekanisme akan dijalankan.

“Langkah berikutnya adalah bagaimana badan baru ini, Subsidiary Body 8j, dapat menunjukkan kinerja dengan baik sesuai dengan amanat yang kita tetapkan hari ini secara fair dan terbuka,” katanya melalui siaran pers Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Pembentukan Subsidiary Body Article 8j bertujuan membantu memberikan saran, rekomendasi, dan panduan untuk menjalankan target-target yang disepakati dunia dalam Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Kasmita Widodo mengatakan, dukungan Indonesia terhadap pembentukan badan permanen masyarakat adat dan komunitas lokal ini ini perlu diselaraskan dengan rencana aksi dan strategi keanekaragaman hayati Indonesia atau IBSAP yang diluncurkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada bulan Agustus 2024.

“Kami berharap ini menjadi pengakuan dan perlindungan penuh terhadap wilayah adat dengan segala keanekaragaman hayatinya serta kearifan lokal masyarakat adat,” katanya.

Sementara Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra, yang hadir pada sidang akhir COP-16 menyampaikan Indonesia akhirnya bisa menunjukkan keberpihakannya terhadap masyarakat adat di komunitas global, dan menjalankan mandat konstitusi untuk terus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

 

Artikel Lainnya