Nasional

Gugatan 11 Triliun ke Kemenkeu dan BI, Hakim Hadirkan Saksi Ahli

Oleh : rio apricianditho - Senin, 18/11/2024 14:11 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang gugatan terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) yang diajukan Andri Tedjadharma memasuki sidang pembuktian. Saksi ahli yang diajukan kuasa hukum penggutan menyatakan, tak boleh ada dua perkara dalam satu gugatan, dimana pihak tergugat menagih penggugat berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan wan prestasi dan perbuatan melawan hukum.

Sidang gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat, pihak penggugat mengajukan saksi ahli bidang Perdataan yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana. Sementara pihak tergugat tak mengajukan saksi ahli meski diberi kesempatan majelis hakim.

Saksi ahli Dr. Made Gde Subha Karma Resen SH., MH mengatakan, bicara mengenai hukum acara kita harus tertib hukum acara, antara perbuatan melawan hukum dan wan prestasi ini unsurnya berbeda, kerugiaannya pun berbeda. Penggabungan tersebut bisa membingungkan hakim untuk memutus suatu perkara. 

"Biasanya itu tidak diterima, karena dianggap tidak tertib hukum", tegasnya.

Saat di persidangan saksi ahli menjawab pertanyaan pihak penggugat mengenai hubungan hukum privat dengan publik, pada prinsipnya negara sekalipun ketika melakukan hukum privat atau suatu perjanjian harus dihormati.

"Ketika suatu badan hukum privat dan badan hukum publik melakukan suatu perjanjian maka berlakulah pacta sunt servanda yang menjadi hukum para pihak, tidak boleh negara ujuk-ujuk datang sebagai superior, inferior. Artinya negara bisa melanggar hak-hak keperdataan", ujarnya. 

Lalu Made mengungkapkan, putusan hakim harus dianggap benar, dalam hal ini pemerintah sedang berjalan atau mengambil tindakan hukum berdasarkan  putusan yurisprudensi. Tapi ada warga negara yang mempertahankan hak keperdataanya, ini yang tengah diuji majelis. "Indonesia tak menganut hakim tidak terikat pada putusan hakim terdahulu", tambahnya.

Sementara itu, saksi ahli juga menjelaskan, jika suatu perjanjian jual beli antara pihak pertama dan pihak kedua terjadi, lalu oleh pihak kedua dialihkan ke pihak ketiga, pihak pertama harus diberitahu. Hal itu sudah diatur dalam KUHP Pasal 613, jika dialihkan ke pihak lain pihak pertama wajib diinformasikan.

Artikel Lainnya