Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi III DPR RI telah resmi menetapkan lima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan itu dilakukan dalam rapat di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Kelimanya yaitu Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) yang meraih 46 suara, Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara, Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara, Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara, dan Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara.
Menanggapi terpilihnya calon anggota KPK tersebut, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, keputusan DPR RI yang memilih lima pimpinan KPK dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim dan mantan anggota BPK itu, secara politik telah mengikis sifat independensi KPK sebagai lembaga negara yang masuk kategori constitutional important body dan independen.
“DPR RI secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, dan pengendalian kehendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hendardi melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (22/11).
Hendardi mengatakan, secara normatif, mereka yang dipilih memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan di KPK. Demikian juga DPR RI berwenang menentukan pilihannya.
“Akan tetapi, seharusnya DPR RI memahami bahwa KPK dibentuk sebagai auxiliary state institution dan antitesis atas kinerja ordinary state institution, yakni kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Hendardi mengatakan, pilihan DPR terhadap 5 pimpinan KPK yang memiliki patronase organisasi dan patronase personal hirarkial pada lembaga-lembaga pemerintahan, mau menegaskan skenario mantan Presiden Jokowi yang membentuk Panitia Seleksi dan memilih 10 pilihan calon dan mengirimkannya ke DPR RI merupakan upaya untuk menyempurnakan pelemahan KPK sebagaimana UU 19/2019, setelah revisi UU KPK di 2019.
Dia mengatakan bahwa representasi calon perwakilan masyarakat sipil sebagai penanda dan variabel penjaga independensi KPK sama sekali tidak ditimbang oleh DPR sebagai ikhtiar minimal menjaga independensi KPK.
Ditambahkannya, narasi kinerja Kejaksaan Agung dan Polri yang dianggap moncer dalam pemberantasan korupsi, menjadi instrumen agenda setting pelemahan KPK dengan memilih pimpinan KPK yang merupakan “duta” dari masing-masing organ negara.
“Formula kepemimpinan KPK semacan ini akan sulit mendapat kepercayaan publik, kecuali peragaan permukaan dan basa-basi pemberantasan korupsi untuk menghibur rakyat agar tetap mau membayar pajak,” ungkapnya.
Dalam situasi seperti ini, katanya, sangat dimaklumi dan dihargai jika banyak muncul mosi tidak percaya dari publik terhadap KPK 2024-2029 dan juga DPR RI periode sekarang khususnya Komisi 3 DPR. *