Jakarta, INDONEWS.ID - Sebanyak 4.029 kasus selama tahun 2024 berhasil ditindak Ditjen Bea Cukai.
"Kalau kita catat,sampai dengan 27 November 2004 telah dilaksanakan 4.029 penindakan atau rata-rata sebanyak 366 penindakan per bulan dan jumlah ini naik 93,3% dari realisasi periode tahun sebelumnya yaitu sebanyak 2.052 penindakan di tahun 2023. Total barang yang telah ditindak mencapai Rp 214 miliar dan potensi daripada kerugian negara bisa mencapai Rp 38,3 miliar," jelas Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (29/11/2024).
Penindakan tersebut dilakukan oleh bidang kepabeanan dan cukai dan berhasil menyita handphone, tablet, kosmetik, daging, potongan tubuh satwa hingga tumbuhan. Untuk barang elektronik berupa handphone dan tablet, ada 289 unit yang diamankan. Dia mengungkap barang-barang ini terindikasi akan diperjualbelikan.
Lalu komputer genggam dan tablet HKT senilai Rp 867 juta yang berasal dari 8 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp 260 juta.
Kemudian penindakan untuk kosmetik dengan berbagai jenis, ada sebanyak 1.562 buah dari 12 penindakan yang bisa merugikan negara hingga Rp 45,6 juta. Sementara untuk 22 kilogram daging yang ditindak lantaran tidak dimungkinkan untuk masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan badan karantina.
Selain itu, ada juga potongan tubuh satwa dan tumbuhan terdiri dari 6 pieces tanduk rusa, 7 pieces tulang ikan martin, 10 kilo kayu Gaharu dan 1 paket bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias dan 2 pieces gading gajah serta ekspor 224 kilo Kratom yang berhasil diperoleh dari 14 penindakan. Potongan tubuh satwa dan tumbuhan ini didapat dari penumpang yang tidak dilengkapi izin.
Sedangkan untuk bidang cukai, diperoleh sebanyak 1.115.160 pita cukai MMMA impor golongan C palsu senilai total Rp 115,23 miliar yang berasal dari 2 penindakan dan merugikan negara hingga Rp 34,56 miliar. Sebanyak 1,1 juta pita cukai palsu ini berasal dari 10 koli paket asal Tiongkok berisikan 600 ribu keping pita cukai palsu dan 9 koli paket berisikan 515.160 keping pita cukai palsu.
Kemudian penindakan juga dilakukan terhadap 90 ribu batang rokok, 29 kemasan hasil pengolahan tembakau HPTL, 2 kilo tembakau iris dan 90.000.141 batang cerutu. Terdapat juga 318 botol minuman mengandung etil alkohol MMMA yang disita.
Askolani sekaligus menyampaikan pihak bea cukai Bandara Soetta juga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba pada bulan November 2024 hingga 28 penindakan. Hasilnya, sebanyak 9 orang berhasil diamankan sebagai tersangka.
Dikatakan Askolani, di bidang narkotika dalam periode 4 hingga 27 November di Soekarno-Hatta terdapat 28 kali penindakan MPP dengan modus digunakan tersangka ialah tidak diberitakan atau tidak diberitakan secara benar, false declaration, sebanyak 24 kali dan modus penyamaran dengan barang lain sebanyak 4 kali.
Kemudian dari 28 penindakan tersebut diamankan 66,99 kilogram barang bukti dan 9 orang tersangka atas penindakan yang telah dilaksanakan 117 ribu jiwa bisa terselamatkan dari terpapar menggunakan daripada barang-barang tersebut.