Nasional

Gunakan Dokumen Persyaratan Calon Tak Benar dan Tak Sah atau Diduga Palsu, Divinubun Optimis BTM-YB Berpotensi Didiskualifikasi MK

Oleh : rio apricianditho - Senin, 06/01/2025 00:24 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Pilkada Provinsi Papua kini memasuki babak baru.  Pasalnya,  setelah ditetapkan kalah tipis dari Paslon No Urut 01 BTM-YB, Paslon No Urur 02 yang dikenal dengan Mari-Yo,  secara resmi mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam wawancara  eksklusif dengan detik.com, salah satu Kuasa Hukum Mari-Yo Arsi Divinubun, SH, MH mengungkapkan  dua pelanggran signifikan  yaitu;  pelanggaran  terkait persyaratan  adminidtrasi calon serta pelanggaran  terstruktur, sistimatis dan massif (TSM) yang berbasis pada politik identitas. Menurut  Divinubun, pelanggaran terhadap persyaratan calon  ini  sangat nyata  terjadi,  dimana berdasarkan  fakta  hukum dan bukti otentik, Yermias Bisai, SH  Calon Wakil Gubernur Papua dari Paslon No. Urut 01 ini  terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan 2 (dua)  dokumen persyaratan admnistrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan/atau terindikasi palsu  sejak mendaftar di KPU Papua pada tanggal 29 Agustus 2024. Kedua dokumen persyaratan dimaksud yaitu; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor:  539/SK/HK/8/2024/PN-JAP; dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024. Kedua Surat Keterangan ini  menggunakan Kop Surat Pengadilan Negeri  Jayapura atau  seakan-akan sebagai dokumen  yang  benar dikeluarkan  oleh Pengadilan Negeri Jayapura.  Padahal,  Surat Keterangan 539 dan 540  ini  ternyata  tidak pernah dikelaurakan  oleh Pengadilan Negeri Jayapura. 

Hal ini diketahui  ketika KPU Papua pada tanggal 13 September 2024 mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jayapura melalui Surat  Nomor:1609/PL02.2-SD/2.1/91/2024 yang meminta klarifikasi/penjelasan terhadap kebenaran dokumen Surat  Keterangan Nomor 539 dan 540  yang digunakan Yermias Bisai, SH. Kemudian pada tanggal 19 September 2024,   Pengadilan Negeri Jayapura menjawab permintaan klarifikasi KPU Papua  melalui Surat Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004  yang ditandatangani Ketua Pengadilan, Derman P Nababan, SH, MH,  yang pada pokoknya menegaskan;  

Pertama; Pengadilan Negeri Jayapura TIDAK PERNAH mengeluarkan Surat Keterangan          No. 539 dan No. 540  kepada YERMIAS BISAI, SH. Kedua;  Nomor 539 dan Nomor 540  pada kedua surat keterangan tersebut   terdaftar  a.n  Semuel Fritsko Jenggu.  

Kuasa Hukum Mari-Yo ini  lebih kanjut  menegaskan,  surat klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura ini  adalah  bukti otentik yang  tidak terbantahkan  yang mengkonfirmasikan  telah terjadi pelanggaran  serius  berupa penggunaan dokumen persyaratan adminidtrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan/atau  diduga  palsu oleh Calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai, SH sejak mendaftar di KPU Papua pada tanggal 29 Agustus 2024  bersama Benhur Tomi Mano sebagai Calon Gubernur.

Bisa dibayangkan,  bagaimana mungkin  seorang calon dapat  diterima pendaftarannya  padahal  yang bersangkutan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak benar, tidak sah dan/atau terindikasi palsu.

Lebih lanjut Divinubun  mengungkapkan  adanya fakta menarik  lain  yang semakin menjustivikasi  adanya tindakan  kesengajaan  KPU Papua  meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat,  dimana pada tanggal 20 September 2024,   salah satu komisioner KPU Papua (Abdul Hadi) mengkonfirmasi secara langsung kepada  Semuel Fritsko Jenggu via pesan WhatsApp.  

Komisioner Papua ini mengirim capture potongan nomor surat  539 dan 540  kepada Semuel Jenggu sambil bertanya; benar ini punya bro ka?  Semuel Jenggu kemudian membalas; benar punya saya  bos,  sambil mengirim dua dokumen surat keterangan yang asli mliknya.

Setelah fakta pelanggaran  penggunaan dokumen persyaratan calon ini mengemuka di public,  KPU Papua bukannya bertindak menegakan aturan melainkan justru  menempuh jalan pintas lewat skenario lain yaitu;  dengan menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai, SH berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan  Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP yang baru  diterbitkan Pengadilan Negeri Jayapura  di tanggal 19 September 2024.  

Menurut Divinubun, tindakan penggantian ini bukan hanya bertentangan dengan akal sehat  tetapi lebih dari itu  dikategorikan sebagai praktek penyalahgunaan wewenang  yang mengandung permufakatan jahat dan bermotiv politik  dengan maksud meloloskan Pasangan Calon  yang  sebenarnya tidak memenuhi syarat.  

Lanjut Divinubun lagi, sekalipun Surat Keterangan No. 844 dan No. 845 ini  benar dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura, akan tetapi secara adminidtratif maupun yuridis tidak bisa digunakan sebagai dokumen persyaratan calon  milik Yermias Bisai, SH  karena kedua dokumen tersebut tidak pernah ada  dan tidak pernah  di Upload  ke SILON KPU sejak BTM dan Yermias Bisai, SH  mendaftar di KPU Papua pada tanggal 29 Agustus 2024.

Dokumen Surat Keterangan 844 dan 845 ini  juga tidak pernah ada  dan tidak pernah di Upload di masa perbaikan persyaratan administrasi calon (6-8 September 2024) karena dokumen ini baru muncul secara tiba-tiba di tanggal 19 September 2024  menjelang penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024. Surat Keterangan No. 844 dan 845 milik Yermias Bisai, SH ini  justru patut dikategorikan sebagai dokumen persyaratan yang  misterius karena muncul secara tiba-tiba tanpa memiliki urgensi apapun dalam tahapan pencalonan, tegas Divinubun. 

Menurut Divinubun, dengan adanya klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura  yang menyatakan  tidak pernah mengeluarkan  Suket No. 539 dan No. 540 kepada Yermias Bisai, SH, maka tidak ada lagi tindakan lain bagi KPU Papua kecuali   menetapkan  Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH Tidak memenuhi Syarat (TMS).  

Hal ini  sesuai amanah  Pasal 119 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024 yang  berbunyi; “Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon tidak benar maka pasangan calon  dinyatakan tidan memenuhi syarat”.

Bahkan menurut Divinubun,  Pasangan Calon BTM dan Yermias Bisai, SH ini  sejatinya  sudah harus ditolak di masa pendaftaran oleh KPU Papua karena tidak  memiliki  2 (dua)  dokumen  persyaratan  yang distaratkan  dalam  ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 UU No. 10 Tahun 2016 serta Pasal 20 ayat (2)  huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU No. 8 Tahun 2024 yang mengharuskan Surat Keterangan tersebut harus dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri  yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, dalam hal ini Pengadilan Negeri Yapen/Waropen.

Dengan  fakta hukum, saksi serta  berbagai alat bukti  yang  sangat sempurna  ini, selaku  salah satu Kuasa Hukum, saya optimis  permohonan ini  akan dikabulkan MK dengan Putusan Diskualifikasi Pasalon Terpilih.  

Hal ini sebagaimana yang terjadi  juga pada   Putusan-putusan  MK  sebelumnya  untuk kasus serupa  seperti  pada Pilkada Kab. Sabu  Raijua NTT, Kab. Yalimo dan Boven Diguel Papua serta Pilkada lainnya.

Artikel Lainnya