Nasional

Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia Laporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial

Oleh : rio apricianditho - Rabu, 15/01/2025 19:16 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara Andri Tedjadharma, seorang warga negara Indonesia yang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas penyitaan harta pribadi. 

Ketua AMPHI, Wahyudin Jali, menyatakan, pihaknya melihat ada indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara ini. Fakta-fakta penting yang dapat membuktikan kebenaran justru diabaikan, sehingga AMPHI memandang perlu untuk membawa hal ini ke Komisi Yudisial agar integritas peradilan dapat dipertahankan.

AMPHI juga menegaskan, bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk membela Andri Tedjadharma, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

"Kami menilai bahwa hakim yang menangani kasusnya telah mengabaikan bukti-bukti penting yang dapat membuktikan ketidakberesan dalam penegakan hukum tersebut", tegasnya.

Laporan tersebut diajukan setelah AMPHI menelaah beberapa fakta persidangan yang dianggap tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Fakta-fakta ini dianggap dapat merusak integritas peradilan Indonesia dan mencederai rasa keadilan bagi pihak yang terlibat.

AMPHI menyoroti beberapa bukti yang tidak dipertimbangkan dalam sidang tersebut, Putusan Kasasi yang Tidak Pernah Ada. AMPHI mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengonfirmasi bahwa tidak ada berkas permohonan kasasi dari BPPN terhadap Bank Centris. 

Salinan putusan kasasi yang diterima Andri Tedjadharma pada 1 November 2022, lebih dari 20 tahun setelah putusan banding 2001, juga diragukan keasliannya. MA bahkan mengeluarkan tiga surat resmi yang menyatakan bahwa berkas kasasi tersebut tidak pernah diterima.

AMPHI juga mencatat bahwa sertifikat lahan seluas 452 hektar yang merupakan jaminan Bank Centris tidak ditemukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), meskipun Bank Indonesia menyatakan telah menyerahkannya pada 1999. Andri Tedjadharma, yang telah berusaha menanyakan keberadaan sertifikat tersebut, tidak mendapat jawaban atas surat-suratnya.

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tidak dapat menunjukkan sertifikat autentik atas lahan tersebut. Sebagai gantinya, hanya ada catatan serah terima dokumen yang dinilai tidak sah secara hukum.

AMPHI mencatat bahwa keterangan dari saksi ahli yang menyatakan bahwa Akte 46 Perjanjian Perdata antara Bank Centris dan Bank Indonesia seharusnya menjadi dasar utama dalam sengketa ini tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Untuk itu, AMPHI meminta Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang memutus perkara ini atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dan harus memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

Menjamin bahwa putusan pengadilan yang akan datang didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.

Dalam laporannya AMPHI menyertakan berbagai dokumen pendukung, termasuk surat dari Mahkamah Agung, DJKN, serta dokumen persidangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Dengan laporan ini, AMPHI berharap dapat mendorong Komisi Yudisial untuk bertindak tegas guna menjaga kredibilitas lembaga peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel Lainnya