Jakarta, INDONEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait polemik mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang sempat diumumkan, namun akhirnya dibatalkan sehari kemudian.
Ia menyebut, tindakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam proses mutasi tersebut mengarah pada bentuk pembangkangan terhadap prosedur resmi militer.
Dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Senin (5/5/2025), TB Hasanuddin menyoroti bahwa proses mutasi perwira tinggi TNI harus melalui mekanisme panjang di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Namun, mutasi Letjen Kunto dinilai dilaksanakan secara tidak lazim.
“Namanya mutasi pada level atas itu ada Wanjakti. Panjang prosesnya, mulai dari Pabanda, Paban Madya, Paban, Waaspers, Aspers, Kasum, dan baru terakhir Panglima TNI. Tapi ini kok langsung ditandatangani Panglima dan diumumkan? Ini menurut hemat saya, pembangkangan,” ujarnya.
Letjen Kunto Arief Wibowo sebelumnya dimutasi dari posisi Panglima Kogabwilhan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) melalui SK Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. Namun, hanya sehari berselang, mutasi tersebut dibatalkan bersama enam lainnya melalui SK Nomor Kep/554.a/IV/2025.
TB Hasanuddin juga menyebut adanya dugaan campur tangan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam keputusan tersebut. Ia menilai tindakan Panglima TNI mengindikasikan adanya pengaruh politik di luar kewenangannya.
“Konon, pengganti Letjen Kunto adalah mantan ajudan Presiden ke-7. Kalau begitu, apakah mutasi ini atas arahan Presiden ke-7? Ini yang tidak benar. Karena saat ini, pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI adalah Presiden Prabowo Subianto, sesuai Pasal 10 UUD 1945,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun Panglima TNI berwenang memutasikan perwira tinggi, keputusan tersebut harus berdasarkan instruksi resmi dari Presiden yang sedang menjabat, bukan berdasarkan pengaruh dari mantan kepala negara.
Kisruh ini membuka perdebatan luas terkait independensi dan profesionalisme dalam tubuh TNI, serta urgensi untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan militer berjalan sesuai prosedur hukum dan konstitusi.*