Blokir Rekening Tidak Aktif, Didik J Rachbini: Kebijakan Buruk Ala PPATK

Oleh : very - Kamis, 31/07/2025 20:27 WIB


Didik J Rachbini, ekonom senior INDEF, dan Guru Besar Universitas Paramadina. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pejabat publik sejak beberapa tahun terakhir sering mengeluarkan kebijakan sembarangan dan ngawur. Pada periode kedua Jokowi misalnya, pemerintah bersama DPR RI, sukses menghasilkan undang-undang ’semau gue’. Hal itu terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan yang kuat ditambah pilar buzer-buzernya. 

Hal itu diungkapkan Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (31/7).

Contoh pertama, kata ekonom senior itu, adalah UU Ibu Kota Negara (IKN) yang tidak ada proses sama sekali kecuali titah presiden. ”Lembaga-lembaga  yang merupakan pilar demokrasi diberangus secara ’demokratis’ oleh presiden, misalnya KPK pindah menjadi lembaga pemerintah. Bahkan menyulap Gibran pun bisa terjadi karena bertentangan dengan UU, maka UU-nya diberangus lewat MK,” ujar Didik. 

Pola seperti ini terus terjadi hingga saat ini. ”Yang terakhir adalah kebijakan buruk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama 3 bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaan untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya,” katanya.

Menurut Didik, hal ini sebenarnya menyalahi tugas dan fungsi PPATK. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari OJK, BI dan internal bank.

Karena itu, jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dan melaporkan kepada aparat hukum. ”PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri  lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” katanya.

Tugas dan fungsi PPATK, kata Didik, bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukumlah yang berwewenang menentukan sebuah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank.

PPATK, menurut Didik, tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah secara massal seperti dilakukan sekarang - walaupun dengan sifat sementara - tetapi hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme. 

Kemudian, aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim, yang dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. Sedangkan PPATK sifatnya  hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir.

”Dalam kasus ini, PPATK sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik,” ujarnya. 

Didik menilai, alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang, tidak masuk akal sebagai sebuah argumen kebijakan yang baik. Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum.

”Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas (baik peringatan atau diberhentikan) karena kelalaian fatal dan  menunaikan tugasnya secara tidak profesional.  Ini merupakan kelalaian pemerintah juga (karena) memilih pejabat tidak kompeten di bidangnya sehingga pemerintah juga ikut bertanggung jawab,” pungkas Didik. *

 

Artikel Lainnya