Jakarta, INDONEWS.ID – Seorang personel Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, Bripda FE, diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri. Aksi pencurian itu dilakukan saat korban tengah pergi ke masjid untuk melaksanakan salat.
Korban diketahui bernama Bripda Alfreezy Angga Sembiring. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (31/12/2025) di Barak Lajang Polresta Deli Serdang. Pelaku yang merupakan senior korban nekat membawa kabur sepeda motor tanpa izin pemiliknya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF di area barak. Setelah itu, korban bergegas ke masjid untuk menunaikan ibadah.
Namun, sepulang dari masjid, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah dicek, motor tersebut diketahui dibawa oleh Bripda FE tanpa seizin korban.
Korban sempat menunggu pelaku kembali ke barak. Namun hingga beberapa hari berselang, Bripda FE tak kunjung muncul.
“Selanjutnya korban menunggu pelaku kembali, tetapi hingga Jumat (2/1/2026), pelaku tidak juga kembali,” ujar Hendria, dikutip dari Kompas.com.
Karena tak ada itikad baik, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.
Selama membawa kabur motor tersebut, pelaku juga tidak dapat dihubungi. Hingga akhirnya, pada Senin (5/1/2026), Bripda FE berhasil diringkus di luar markas kepolisian.
Pelaku kemudian diamankan dan ditahan di sel Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses interogasi, Bripda FE mengakui telah menjual sepeda motor milik korban.
“Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui perbuatannya serta telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial T di Kecamatan Tembung dengan harga Rp9,5 juta,” jelas Hendria.
Dilansir dari Tribunnews, Bripda FE diketahui lulus pendidikan Bintara Polri pada 1 Januari 2006. Ia mengawali karier kepolisian di Polres Nias sebelum dimutasi ke Polresta Deli Serdang pada 2023. Pelaku disebut sudah lama tidak mengalami kenaikan pangkat.
“Sudah lama dia tidak naik pangkat. Katanya pakai kunci T, motor CRF itu dijual sekitar Rp9,5 juta,” ujar salah satu personel Polresta Deli Serdang.
Atas perbuatannya, Bripda FE terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain proses pidana, pelaku juga akan menjalani sidang kode etik Polri dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi kepolisian.*