Nasional

Sidang Panas Kasus Sritex Berakhir, Eks Direktur Bank DKI Divonis Bebas

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 08/05/2026 12:41 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi, divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026).

Kabar vonis bebas itu juga diunggah oleh istri Babay, Siti Yayuningsih, melalui akun Instagram pribadinya dengan memperlihatkan salinan petikan putusan Nomor 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.

“Menyatakan terdakwa Babay Farid Wazdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum seluruhnya,” bunyi salinan putusan tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Babay segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” lanjut isi putusan.

Sebelumnya, pada Juli 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Babay sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Dalam perkara tersebut, Babay didakwa terkait pemberian fasilitas kredit yang disebut merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Kredit macet Sritex di Bank DKI sendiri tercatat mencapai Rp180 miliar.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Babay dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam nota pembelaannya, Babay menegaskan pemberian kredit kepada Sritex pada 2020 telah dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan dan tanpa adanya benturan kepentingan.

Ia menyebut keputusan pemberian kredit dilakukan saat Indonesia menghadapi krisis nasional akibat pandemi COVID-19 yang menekan sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Menurut Babay, proses persetujuan kredit juga tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan panjang dan berjenjang sesuai standar operasional perbankan.

Artikel Lainnya