Opini

Implikasi Pasal 50A UU Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Integritas Pelaporan Keuangan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 11/08/2026 19:13 WIB


Implikasi Pasal 50A UU Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Integritas Pelaporan Keuangan

Oleh

Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP

Akuntan Forensik & Advokat

Jakarta, INDONEWS.ID - Pasal 50A UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ramai dibicarakan diberbagai media dan saat ini dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai norma hukum yang memberi jaminan perlindungan bagi investor dari tuntutan pidana umum maupun pidana khusus, termasuk pidana pajak serta gugatan terhadap perdata atas pembelian surat utang khusus Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Artinya jika Tuan Fulan yang selama ini memiliki uang Rp 20.000.000.000 dari hasil tindakan korupsi yang disimpan dalam brankas digunakan untuk melakukan transaksi pembelian patriot bond, maka aset senilai Rp 20.000.000.000 dalam bentuk bond tersebut diberi jaminan perlindungan hukum, baik hukum pidana maupun hukum pajak. Logika hukumnya bahwa uang Rp 20.000.000.000 sebagai hasil tindak pidana tersebut tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tuan Fulan. Padahal pasal 4 ayat 1 UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Tuan Fulan tidak melaporkannya dalam SPT Tahunan, sehingga Tuan Fulan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dengan demikian perbuatan Tuan Fulan tersebut masuk dalam delik pidana perpajakan pasal 39 ayat 1. Sesuai dengan pasal 50A UU No. 4 Tahun 2026 diberi jaminan perlindungan hukum, bahwa Tuan Fulan terbebas dari tindakan pidana perpajakan, begitu pula dengan tindak pidana korupsi karena uang tersebut digunakan untuk membeli patriot bond.

Beberapa tahun kemudian Tuan Fulan bersama dengan 2 (dua) orang rekannya, Tuan Badu dan Tuan Wengky mendirikan perusahaan PT XYZ dengan modal dasar Rp 80.000.000.000, ditempatkan dan disetor Rp 60.000.000.000, penyertaan modal berupa bond patriot tersebut setelah melalui penilaian dari appraisal publik. Tuan Badu dan Tuan Wengky melakukan penyertaan berupa bond sumber dananya dari hasil korupsi yang dilakukannya. Dengan demikian semua modal pendirian PT XYZ merupakan hasil tindak pidana korupsi. Laporan keuangan, neraca awal PT XYZ dengan modal Rp 60.000.000.000 dan aset Rp 60.000.000.000 berupa aset bond.

 Sebagai pemegang saham ketiga orang tersebut sudah terbebas dari tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana perpajakan sesuai jaminan pasal 50A UU P2SK. Selanjutnya PT XYZ beroperasi melalui bisnis yang juga bersifat ilegal, yakni ilegal mining. Pendapatan dari ilegal mining diinvestasikan lagi dalam portofolio patriot bond. Imbalan dari investasi patriot bond digunakan untuk membayar gaji pegawai dan beban operasi lainnya, sehingga laporan laba rugi dinyatakan clear and clean dari sisi hukum (jaminan pasal 50A UU P2SK) menjadi bersih. Otomatis laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan dinyatakan wajar. Total aset diatas Rp 50.000.000.000 sesuai dengan UU Perseroan Terbatas pasal 68 wajib diaudit oleh Akuntan Publik.

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Akuntansi keuangan merupakan suatu sistem informasi keuangan entitas yang berguna bagi para pemangku kepentingan untuk 1) Pengambilan keputusan, baik investasi maupun pembiayaan, 2) Menilai kinerja manajemen entitas dari sisi profitabilitas dan likuiditas, 3) Menganalisis komposisi aset serta sumber pembiayaannya

Berkembangnya pasar modal di Indonesia dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan investor global, maka peranan akuntansi keuangan amat penting. Secara rutin lembaga pemeringkat internasional menyoroti secara detil laporan keuangan entitas yang ada dipasar modal Indonesia dan negara lainnya didunia. Oleh sebab itu laporan keuangan yang disusun oleh manajemen merupakan tanggung jawab hukum Direksi dan digunakan oleh para pemangku kepentingan yang beragam diluar manajemen harus disusun secara wajar, lengkap, transparan, dapat dimengerti dan bebas dari rekayasa yang menyesatkan serta bebas dari perbuatan melawan hukum. Untuk itu penyusunan laporan keuangan harus dilakukan oleh orang yang kompeten bidang akuntansi keuangan (lihat PP No. 43 Tahun 2025) dan wajib mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, yakni SAK yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yang merupakan bagian tidak terlepas dari standar akuntansi global.

Berbagai modus rekayasa keuangan pada umumnya dengan tiga cara, yaitu 1) Pemilihan metode akuntansi tertentu, 2) Merivisi estimasi tertentu, 3) Mempercepat atau memperlambat pendapatan dan beban (revenues and expenses approach). Hal ini sejalan dengan Positive Accounting Theory (Jensen & Meckling) dan Stakeholders Theory (R. Edward Freeman), sehingga para pemangku kepentingan mempunyai hak hukum untuk melakukan upaya hukum baik dari sisi pidana maupun perdata, jika kepentingannya dirugikan oleh Direksi korporasi.

Akuntansi Berbasiskan GCG

Salah satu komponen penting dalam keberlanjutan korporasi, adanya tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance). Peringatan keras dari Presiden Prabowo terkait dengan rekayasa laporan keuangan dan maraknya korupsi serta penggelapan atau penyelewengan aset perusahaan yang terjadi di berbagai perusahaan BUMN dengan nilai yang sangat fantastis mengkonfirmasi buruknya tata kelola korporasi dan integritas pelaporan keuangan.

Tata kelola yang baik tidak saja dibutuhkan oleh korporasi, tetapi juga sangat dibutuhkan oleh institusi sektor publik. Dengan demikian akuntansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola korporasi maupun tata kelola sektor publik. Dalam teori legitimasi dinyatakan bahwa organisasi beroperasi dalam batas-batas norma dan nilai masyarakat. Harus dipastikan bahwa aktivitas korporasi sejalan dengan harapan publik, sehingga mendapatkan pengakuan dan dukungan yang menjamin keberlanjutan usaha (going concern).

Mengutip pidato pengukuhan Guru Besar Prof Dr Eko Suwardi MSc pada tanggal 16 Juli 2026 di Universitas Gajah Mada, bahwa akuntansi memiliki peran penting dalam tata kelola pengeluaran publik. Legitimasi pajak ditentukan oleh penggunaan pajak melalui program pengeluaran publik yang harus bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Akuntansi sektor publik menghasilkan penggunaan dana pajak yang transparan, terukur, dapat dievaluasi serta dipertanggungjawabkan. Dana publik yang lebih besar membutuhkan sistem akuntansi, audit, dan pengawasan yang lebih kuat.

Oleh karena itu, akuntansi sektor publik harus mampu mendeteksi risiko, mencegah penyimpangan, dan menyediakan informasi untuk keputusan publik agar mengurangi risiko terjadinya korupsi atau penyalahgunaan aset. "Masa depan tata kelola perpajakan dan keuangan publik bergantung pada sistem akuntansi yang transparan, terintegrasi, berbasis teknologi, dan berlandaskan integritas," dan menjunjung tinggi kepatuhan hukum, perundang-undangan. Dalam tata kelola korporasi yang buruk, maka laporan keuangan yang dihasilkan pasti juga buruk. Tata kelola korporasi yang baik membutuhkan penguatan dari instrumen hukum, hal ini wajib dilakukan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Aspek Hukum Dalam Akuntansi

Ketika bisnis dijalankan, dapat dipastikan tidak satupun transaksi yang dicatat tidak bersentuhan dengan hukum. Itu sebabnya, akuntansi dan hukum ibarat mata uang dengan dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Mengapa? Karena keduanya selalu berjalan seiring sejalan dalam bisnis. 

Seluruh pencatatan transaksi bisnis yang dilakukan korporasi tidak lepas dari persoalan aspek hukum, baik aspek keperdataan, aspek administratif, maupun pidana. Bahkan dalam konteks kenegaraan, akan bersinggungan dengan aspek pajak yang harus dibayar ke negara yang juga berdimensi hukum administrasi dan pidana.

Kalau begitu, penegakan hukum tidak hanya milik mereka yang berlatar belakang hukum, melainkan juga milik mereka yang berprofesi sebagai akuntan, baik akuntan internal maupun akuntan publik. Hukum bukan hanya milik sarjana hukum, tetapi juga milik akuntan, seperti dikatakan Cicero, dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societas ibi ius). Jadi hukum itu milik semua.

Pada sisi hukum, seluruh transaksi bisnis yang dicatat oleh akuntan, mesti didasarkan fakta hukum yang sesungguhnya terjadi berbasiskan dokumen sebagai accounting evidence yang dalam hukum acara pidana yang lama diatur pada pasal 184. Hal yang serupa juga digunakan sebagai alat bukti hukum perdata. Jika akuntan merekayasa catatan bisnis, dengan sendirinya dimaknai merekayasa hukum. Begitu pula jika transaksi penyertaan modal dan operasi korporasi berasal dari transaksi bisnis ilegal, artinya laporan keuangan korporasi yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan laporan arus kas memuat transaksi ilegal, perbuatan tindak pidana, tetapi dengan adanya pasal 50A UU No. 4 Tahun 2026 mendapatkan kepastian jaminan perlindungan hukum.  

Pada point ini profesi akuntan mengalami dilematis, padahal profesi akuntan memiliki basis etik yang harus dipegang teguh. Hanya profesi akuntan yang memiliki otoritas dalam pencatatan pembukuan hingga pelaporan keuangan dalam suatu ekosistem, untuk dapat dikatakan benar atau tidak benar, sesuai kualifikasi ilmu yang dimilikinya. Berlakunya pasal 50A UU PPSK yang baru maka segala bukti-bukti hukum pelanggaran hukum tersebut tidak dapat dijadikan tuntutan hukum. Artinya laporan keuangan yang bersentuhan dengan transaksi bond sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (5) diberi jaminan perlindungan hukum oleh negara.

Simpulan

Profesi akuntan sejatinya sebagai profesi yang mulia. Dengan dinamika lingkungan hukum kekinian yang sedemikian jauh dari nilai-nilai etis, maka profesi akuntan menjadi dipersimpangan jalan. Hal ini berdampak luas juga terhadap profesi hukum, aparat penegak hukum yang pada akhirnya berpengaruh signifikan terhadap institusi pendidikan khususnya Fakultas Hukum dan prodi akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Untuk itu semoga Mahkamah Konstitusi dapat menilai norma hukum tersebut dengan jernih, demi NKRI yang lebih baik kedepan sebagai negara hukum. Semoga.


Artikel Lainnya