Nasional

Ini Duduk Perkara! Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 21/08/2026 20:29 WIB


Ini Duduk Perkara! Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Jakarta, INDONEWS.ID - Selebritas Ruben Onsu harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan dibuat oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, perkara itu bermula ketika Ruben diduga menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana pada usaha yang dijalankannya.

Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut setelah dijanjikan keuntungan dari investasi yang diberikan.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Namun, setelah tiba waktu yang disepakati, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar Joko.

Polisi belum mengungkap nilai kerugian yang dialami korban. Joko mengatakan, nominal kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Perkara Naik ke Penyidikan

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara beberapa hari lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara, peserta gelar sepakat meningkatkan status hukum terlapor berinisial RSO menjadi tersangka.

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko.

Dengan penetapan tersebut, Ruben akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polisi belum memastikan tanggal pemeriksaan. Namun, penyidik berencana menjadwalkan pemeriksaan Ruben pada pekan depan.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujar Joko.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan perbuatan pidana dan besaran kerugian yang dialami korban.

Artikel Lainnya