Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), pada Jumat 21 Agustus 2026.
OTT ini diduga terkait dengan suap yang diterima oleh Rektor dan Wakil Rektor Unsoed dalam penerimaan mahasiswa baru khususnya di Fakultas Kedokteran. OTT ini menambah daftar panjang kasus korupsi di perguruan tinggi.
Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Nisa Rizkiah Zonzoa mengatakan data ICW 2006-2025 menyebutkan terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi dengan kerugian negara mencapai Rp 446,892 miliar dan nilai suap sebesar Rp 4,4 miliar.
Dari sisi pelaku, dari 60 kasus korupsi di Perguruan Tinggi diduga setidaknya melibatkan 188 pelaku dengan rincian 65 pelaku yang merupakan civitas akademika, disusul kemudian 49 pelaku dari pegawai pegawai maupun pejabat struktural di fakultas maupun universitas, 30 pihak swasta, 26 pelaku Rektor atau wakil rektor termasuk mantan rektor, 10 pelaku dosen, 4 pelaku pejabat pemerintah daerah maupun pusat, 3 pejabat pembuat komitmen, dan 1 pelaku ketua senat.
Data di atas, kata Nisa, menunjukkan bahwa korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak dari luar kampus seperti swasta, tetapi justru pelaku terbanyaknya disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri.
“Artinya, terdapat persoalan tata kelola yang lemah dan pengawasan kelembagaan yang tidak berjalan,” ujarnya.
Nisa mengatakan, persoalan juga kerap muncul setelah adanya Undang – Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Terdapat banyak hal yang berubah terutama untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yaitu dengan pola pengelolaan PTN dibagi menjadi 3, yaitu dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya, pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau PTN sebagai badan hukum. Selain itu, aturan ini juga mengakomodir otonomi bagi Perguruan Tinggi di bidang akademik maupun non akademik.
Selain itu, katanya, dalam konteks kewenangan pengelolaan anggaran, perguruan tinggi menjadi rentan korupsi apabila kewenangan tersebut dijalankan tanpa adanya kontrol dan pengawasan sedangkan anggaran yang dikelola cukup besar, baik yang berasal dari pemerintah maupun iuran mahasiswa.
Nisa mengatakan, kasus OTT Rektor Unsoed kembali memperlihatkan salah satu titik rawan yaitu penerimaan mahasiswa baru. Hal ini penting menjadi perhatian karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya merupakan mekanisme yang berbasis pada merit, transparansi, dan kesempatan yang setara.
Dia mengatakan, proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya di PTN, memang memperlihatkan ruang ketimpangan yang cukup besar. Otonomi yang diberikan kepada PTN untuk mengelola keuangan dan mencari sumber pendanaan di luar APBN memang penting bagi keberlanjutan kampus.
“Namun, ketika kebutuhan pendanaan tersebut bertemu dengan kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri, terbuka ruang penyalahgunaan yang sulit diawasi,” tuturnya.
Paling Dirasakan Kelas Menengah
KPK telah mengidentifikasi jalur mandiri sebagai salah satu titik rawan korupsi karena persoalan kuota yang tidak transparan, penentuan kelulusan yang terlalu tersentral pada rektor, hingga besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang berpotensi menjadi faktor penentu penerimaan mahasiswa.
Ketimpangan itu, kata Nisa, paling nyata dirasakan oleh masyarakat kelas menengah. Mereka sering kali tidak memenuhi kriteria bantuan sosial, tetapi juga tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar SPI yang nilainya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah, terutama pada program studi favorit seperti kedokteran. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh prestasi, melainkan juga oleh kemampuan ekonomi.
Di titik inilah persoalannya menjadi lebih kompleks. Selain berdampak pada mahalnya biaya pendidikan, juga tergerusnya prinsip meritokrasi. “Ketika jalur masuk perguruan tinggi membuka ruang bagi transaksi, pendidikan kehilangan fungsinya sebagai instrumen mobilitas sosial dan justru mereproduksi ketimpangan. Korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru pada akhirnya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga turut mengambil hak warga negara untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang adil,” ucapnya.
Korupsi di perguruan tinggi menjadi ironis, sebab menandakan gagalnya perguruan tinggi menerapkan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus gagal menjalankan perannya yang diharapkan dapat melahirkan agen antikorupsi.
Sebab, ketika korupsi terjadi di dalam perguruan tinggi, nilai integritas yang ditanamkan pada mahasiswa menjadi bertolak belakang, mencederai prinsip nilai integritas, dan hilangnya teladan.
Nisa mengingatkan, berulangnya kasus korupsi pada penerimaan mahasiswa baru dan korupsi di perguruan tinggi tidak bisa hanya berhenti pada ditindak atau ditangkapnya pelaku seperti rektor, wakil rektor, pegawai, dan pelaku lain, tetapi harus mencakup perbaikan tata kelola yang sistematis.
Beberapa hal yang bisa dilakukan di antaranya dengan membuka ruang partisipasi publik sebagai kontrol terhadap pengelolaan perguruan tinggi, misalnya dengan membangun whistleblowing system yang independen, mudah diakses, dan menjamin perlindungan bagi pelapor.
“Selain itu, memperbaiki dan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik, tidak hanya kepada pemerintah. Termasuk memperbaiki kesejahteraan dari dosen maupun pegawai di perguruan tinggi,” pungkasnya. *