Nasional

Masyarakat Sipil Somasi Presiden, Menkeu, Kepala BGN, dan Ketua DPR RI Terkait Penyelenggaraan Program MBG

Oleh : very - Kamis, 10/09/2026 19:47 WIB


Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) dan MBG Watch secara resmi menyampaikan atau somasi kepada beberapa pejabat pemerintahan terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis (10/9/2026). (Foto: Ist)
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) dan MBG Watch secara resmi menyampaikan atau somasi kepada beberapa pejabat pemerintahan terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis (10/9/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) dan MBG Watch secara resmi menyampaikan atau somasi kepada beberapa pejabat pemerintahan terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

KOSPI dan MBG Watch terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan MBG Watch.

Somasi dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terkait penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya mengenai keselamatan penerima manfaat, tata kelola program, serta konstruksi penganggaran MBG dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 (APBN 2027).

Pemberian Somasi ini sempat diwarnai dengan persoalan, lantaran Kantor BGN tidak memperbolehkan koalisi untuk masuk dan menyerahkan surat tersebut. BGN juga tidak memiliki mekanisme penerimaan surat yang lazim, seperti adanya tanda terima dan cap sebagai legalisasi penerimaan surat.

 “Somasi ini menyoroti dua persoalan utama dalam penyelenggaraan MBG, yaitu berulangnya keracunan MBG dan persoalan konstruksi anggaran MBG yang membajak anggaran Pendidikan,” ujar koalisi melalui pernyataan pers di Jakarta, Kamis.

KOSPI dan MBG Watch menilai persoalan keracunan tidak dapat dipandang sebagai kesalahan personal, atau kesalahan hanya dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belaka, melainkan masalah yang sistematis.

Seperti diketahui, hingga akhir Agustus 2026, setidaknya terdapat 43 ribu lebih anak yang tercatat sebagai korban keracunan MBG.

Koalisi mengatakan, keselamatan anak harus menjadi prasyarat penyelenggaraan MBG. Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas kesehatan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.

”Karena itu, negara tidak cukup hanya menghentikan sementara SPPG yang mengalami kejadian keracunan, tetapi harus memastikan sistem penyelenggaraan MBG secara keseluruhan memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang efektif,” ujar Koalisi.

Selain keselamatan pangan, somasi juga menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG. KOSPI dan MBG Watch mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Hal tersebut semakin penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang menurut koalisi memberikan parameter mengenai penggunaan anggaran pendidikan dan komponen utama pendidikan.

”Pemerintah diminta tidak menjadikan pemenuhan angka 20 persen sekadar sebagai pemenuhan administratif dengan memasukkan program yang bukan merupakan komponen utama pendidikan,” seru Koalisi.

 

Akan Tempuh Upaya Hukum

Dalam somasi tersebut, koalisi mendesak Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan moratorium terhadap perluasan MBG, termasuk pembentukan SPPG baru dan penambahan penerima manfaat, sampai evaluasi selesai dan hasilnya dibuka kepada publik.

Koalisi juga mendesak Pemerintah memastikan seluruh korban dugaan keracunan memperoleh pengobatan, pemeriksaan lanjutan, dan pemulihan yang layak tanpa membebani keluarga korban, serta membuka data mengenai jumlah korban, lokasi kejadian, SPPG terkait, hasil pemeriksaan, dan penyebab kejadian dengan tetap melindungi data pribadi korban.

Khusus kepada Menteri Keuangan, koalisi meminta agar RAPBN 2027 tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG dengan cara yang mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama pendidikan, serta memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN 2027.

”Sementara itu, Kepala BGN didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan MBG, menghentikan sementara SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, membuka data kejadian keracunan, memeriksa seluruh rantai pasok, serta memastikan penerapan Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan secara nyata oleh seluruh SPPG,” ujar Koalisi.

DPR RI juga didesak menjalankan fungsi pengawasan terhadap MBG, memastikan pembahasan APBN 2027 memperhatikan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, membuka informasi penggunaan anggaran MBG kepada publik, serta meminta pertanggungjawaban Kepala BGN atas kejadian keracunan dan sistem pengawasan keamanan pangan.

”KOSPI dan MBG Watch memberikan waktu 7×24 jam kepada para pihak untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila desakan tidak dilaksanakan, koalisi menyatakan akan menempuh upaya hukum dan konstitusional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Koalisi. *

 

Artikel Lainnya