Jakarta, INDONEWS.ID - MBG Watch, jaringan masyarakat sipil pemantau program Makan Bergizi Gratis (MBG), bersama tokoh-tokoh lintas iman menggelar “Doa Tolak Bala, Gugat Racun Negara” bertempat di Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang solidaritas kemanusiaan sekaligus refleksi publik atas rentetan bencana alam dan gelombang keracunan massal yang menimpa penerima manfaat program MBG di berbagai daerah.
Berdasarkan catatan JPPI (2026), jumlah korban keracunan program MBG telah mencapai 43.838 orang per September 2026 dan tersebar di 36 provinsi. Peristiwa ini memperlihatkan lemahnya penerapan prinsip keselamatan pangan dalam salah satu program prioritas pemerintah.
Di saat yang sama, masyarakat di berbagai wilayah Indonesia juga tengah menghadapi rangkaian bencana alam dan krisis ekologis, mulai dari kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, erupsi Gunung Anak Krakatau, proses pemulihan pasca banjir di Aceh dan Sumatera, hingga kekeringan berkepanjangan di sejumlah daerah.
MBG Watch menilai bahwa akumulasi kasus-kasus tersebut menuntut pembiayaan darurat yang krusial. Maka tidak sepantasnya Pemerintah hanya memfokuskan pada ekspansi MBG semata.
Karena itu, MBG Watch menolak keras adanya lonjakan alokasi anggaran untuk ekspansi program MBG di tengah kebutuhan biaya konsekuensi sosial dan ekonomi korban bencana alam dan keracunan massal akibat MBG.
“Pada titik inilah kami menuntut pemulihan ‘bencana fiskal’ yang mengorbankan ketersediaan anggaran publik untuk kebutuhan penanganan bencana dan pemulihan korban keracunan yang lebih mendesak,” ujar perwakilan dari MBG Watch Agus Sarwono di Jakarta.
Dalam konteks salah antisipasi bencana fiskal di tengah rentetan keracunan MBG dan bencana alam, sejumlah tokoh agama dan jejaring keagamaan lintas iman turut menyampaikan keprihatinan dan sikap tegasnya.
Gus Savic Ali, Ulama Nahdlatul Ulama (NU), menyatakan, program yang lebih banyak mudharat (masalah) baiknya dihentikan. “Presiden perlu mendengar suara umat, jangan terlalu egois. Negara tidak boleh mempertahankan sebuah program hanya karena ambisi politik ketika program tersebut justru menghadirkan penderitaan, korban, dan keresahan di tengah masyarakat. Dalam Islam, kekuasaan adalah amanah untuk menjaga kemaslahatan, bukan mempertahankan kebijakan yang membawa mudarat,” ujarnya.
Sekretaris Eksekutif KPG Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Mezisita Herlina, menyampaikan, iman mengajarkan kita untuk berdiri bersama mereka yang menderita.
“Ketika anak-anak menjadi korban dari sebuah program yang seharusnya memberikan kebaikan, kita tidak boleh menyebutnya sekadar musibah lalu selesai. Negara harus berani mengevaluasi, mengakui kesalahan, dan menghentikan praktik yang membahayakan keselamatan manusia. Bagi kami, membela kehidupan adalah bagian dari panggilan iman,” katanya.
Negara Harus Hadir sebagai Pelindung Kehidupan
Sementara itu, Sekretaris Komisi Kepemudaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo RD. Frans Kristi Adi Prasetya, menegaskan bahwa kehadiran negara pertama-tama harus dirasakan sebagai perlindungan terhadap kehidupan, terutama kehidupan anak-anak.
“Ketika pelayanan publik justru menghasilkan korban, suara hati tidak boleh dibungkam oleh kepentingan politik ataupun target administratif. Iman tidak mengajarkan kita untuk diam ketika manusia terluka. Justru pada saat itulah iman menuntut kita untuk bersuara, dan mengingatkan kekuasaan,” ujarnya.
Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI), Pande K. Trimayuni, mengatakan bawah dalam pandangan Hindu, kehidupan adalah bagian dari tatanan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Ketika sebuah program menimbulkan korban dan mengganggu keselamatan masyarakat, maka koreksi bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk mengembalikan kebijakan kepada prinsip dharma. Kekuasaan harus tunduk pada kebenaran dan keselamatan kehidupan,” tuturnya.
Muh. Fitrah Yunus, perwakilan LHKP Muhammadiyah, menegaskan tidak mungkin sesuatu yang pada awalnya dimaksudkan untuk memberi makan masyarakat kemudian dijalankan dengan cara yang membahayakan jiwa.
“Dalam Islam, menjaga jiwa adalah bagian dari tujuan utama syariat. Karena itu, ketika pelaksanaan MBG berulang kali menghadirkan korban, nyata-nyata membawa mudarat kepada rakyat, maka program itu haram hukumnya,” ujarnya.
Galau D. Muhammad dari MBG Watch mengatakan, MBG Watch bersama jejaring keagamaan lintas iman menegaskan bahwa penghentian program MBG merupakan panggilan keumatan untuk membela kehidupan, menjaga martabat manusia, dan mencegah semakin banyaknya korban.
“Umat beriman tidak boleh diam ketika kebijakan negara menghadirkan mudarat. Iman harus menegur, melawan, dan menuntut kebijakan yang lebih adil bagi umat secara luas,” ujarnya. *