Oleh
Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP Akuntan Forensik & Advokat
Jakarta, INDONEWS.ID - Pandemi covid 19 meninggalkan luka yang amat dalam pada ekonomi nasional yang berimbas terhadap dunia bisnis. Hal ini dapat dibaca dari laporan keuangan korporasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pasca pandemi. Usai covid 19, tidak lama setelah itu berlanjut dengan kekacauan geopolitik yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi global, yang salah satu dampaknya dirasakan Indonesia berupa merosotnya nilai rupiah terhadap berbagai mata uang negara asing, khususnya US Dollar.
Keterbukaan ekonomi nasional dalam perdagangan, investasi dan pembiayaan berimplikasi terhadap struktur keuangan korporasi di Indonesia baik dari sisi neraca maupun sisi laba rugi. Dari sisi neraca sumber pembiayaan berupa surat utang berbasiskan US Dollar merupakan komponen penting yang mengakibatkan terjadinya gagal bayar. Dengan melemahnya mata uang rupiah terhadap US Dollar (depresiasi) berdampak terhadap peningkatan nilai utang dalam rupiah dan disisi lain nilai aset perusahaan cenderung menurun karena berbagai sebab, antara lain karena penyusutan dan penurunan nilai (impairment).
Disamping itu juga berpengaruh signifikan terhadap harga pokok penjualan produk karena dominasi bahan baku yang berasal dari impor dan pada akhirnya menekan profitabilitas, likuiditas serta memburuknya leverage perusahaan secara umum. Hal ini semua mengakibatkan terjadinya financial distress dan berujung gagal bayar yang dialami rata-rata industri dalam negeri yang dari sisi hukum berpotensi terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Hal ini secara empiris dapat diamati dari laporan keuangan berbagai korporasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Dalam praktek penegakan hukum selama ini, Undang-undang no 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU K-PKPU) kerap disalah pahami oleh kalangan pelaku bisnis maupun para penegak hukum. Salah kaprah yang terjadi disebabkan oleh kurangnya pemahaman konsepsional, filosofis dari sisi ekonomi makro yang berorientasi pada kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat luas. Padahal hukum kepailitan juga ditopang oleh teori utilitas dari Jeremy Bentham, yakni hukum bertujuan menjamin kebahagiaan terbesar bagi sebanyak-banyaknya manusia (greatest happiness of greatest people) atau hukum menjamin kebahagiaan tiap individu.
Kondisi Abnormal
Sejarah mencatat tenarnya lembaga kepailitan terjadi saat krisis moneter mendera Indonesia di tahun 1998 yang dipicu adanya utang korporasi yang melonjak signifikan sebagai imbas melemahnya kurs mata uang rupiah khususnya terhadap US Dollar. Ketidakmampuan membayar utang menjadi masalah krusial yang harus dicari penyelesaiannya menurut hukum.
Terbitnya UU Kepailitan No. 4/1998 seakan menjadi langkah tepat menuntaskan persoalan yang ada. Sekalipun UU telah diubah dengan UU No. 37/2004, tampaknya belum dapat memberi keseimbangan antara kepastian hukum dengan kelangsungan pertumbuhan ekonomi.
Kepailitan yang terjadi tahun 1998 cenderung pada keadaan utang yang sangat besar. Struktur utang terhadap ekuitas perusahaan (leverage) sudah tidak sehat lagi. Solusi hukumnya melalui jalur Pengadilan Niaga, yakni dengan PKPU melalui negosiasi utang berlandasan musyawarah atas dasar perjanjian bersifat perdata antara lain berupa hair cut dan penghapusan bunga yang tunduk pada hukum perjanjian.
Prinsip hukum PKPU esensinya memberi kelonggaran bagi debitur supaya tetap dapat berusaha (going concern). Artinya, sekalipun terjadi keadaan abnormal (dollar naik ataupun ada pandemi), secara filosofis, keseimbangan hukum dengan ekonomi tetap terjaga keberlangsungan usaha tetap terjaga dan utang dapat diselesaikan. Asas keseimbangan dan asas going concern merupakan cara berpikir ekonomi jangka panjang, bahwa hukum harus ditinjau dari sisi ekonomi sesuai dengan konsep economic analysis of law dari Richard Posner.
Langkah mempailitkan usaha menurut penulis adalah tidak bijak. Sekalipun hukum menilai langkah pailit menjadi tujuan kepastian, hakikinya hukum tidak bertujuan tunggal. Hukum harus dilihat pada konteks luas, konteks keseimbangan yang hidup di masyarakat. Hukum untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum.
Pertanyaan pokoknya, bagaimana menilai UU Kepailitan dimasa abnormal, dalam situasi kurs mata uang rupiah melemah terhadap valuta asing khususnya US Dollar yang mengakibatkan nilai utang dalam rupiah meningkat. Disisi lain nilai aset korporasi cenderung menurun karena berbagai faktor antara lain penyusutan, impairment. Seperti diketahui bersama bahwa tidak ada seorangpun dapat memastikan kapan situasi abnormal berakhir. Krisis mata uang menimbulkan dampak terhadap perusahaan berupa tekanan keuangan (financial distress) pada tiga aspek sekaligus, yakni likuiditas (kemampuan membayar utang) dan profitabilitas (kemampuan menghasilkan laba) dan struktur keuangan (leverage). Ketiga aspek tersebut secara bersama-sama menimbulkan financial distress (Altman Financial Model).
Di sisi lain UU mengatur bahwa utang wajib dilunasi melalui mekanisme hukum melalui gugatan perdata secara individu atau melalui gugatan kepailitan secara kolektif di Pengadilan Niaga. Inilah kecenderungan hukum yang kerap ditempuh melalui gugatan kepailitan.
Solusi Hukum
Hingga saat ini, UU Kepailitan saat ini seakan menjadi satu-satunya langkah menuntaskan persoalan terhadap kondisi perusahaan akibat pandemi yang ada. Untuk itu, kita patut merenungkan langkah bijak mencari solusi hukum atas keadaan abnormal.
Melakukan restrukturisasi utang bagi debitor dengan syarat-syarat supaya tidak menimbulkan moral hazard dan tidak merugikan kreditor, patut menjadi pemikiran bersama. Penulis tetap meyakini keberlanjutan usaha adalah tesis sederhana sekaligus langkah terbaik sebagai solusi hukum ketimbang melakukan pailit, karena kepentingan bangsa, negara, masyarakat luas harus dinomor satukan. Itulah inti dari keberlanjutan sesungguhnya .
Langkah hukum pailit kerap dimaknai sebagai mencabut nyawa perusahaan yang pada ujungnya berdampak pada ekonomi secara luas (makro) khususnya terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Solusi hukum secara lebih luas patut melihat ajaran Jhering yang menekankan pada hukum sebagai fusi kepentingan. Dijelaskan Jhering (filsuf Jerman, 1818 – 1892) bahwa hukum merupakan tatanan hidup bersama sesuai kepentingan nasional. Teorinya berbasis pada ide manfaat yang juga ditekankan Bentham tentang manusia sebagai ‘pemburu kebahagiaan’.
Tentu kita setuju dengan pandangan Jhering, entah negara, masyarakat maupun individu memiliki tujuan sama yakni memburu manfaat. Bahkan Jhering mengintrodusir teori kesesuaian tujuan sebagai jawaban yang dapat diusahakan lewat hukum, perdagangan, negara dan masyarakat. Keseluruhannya merupakan penyatuan kepentingan untuk tujuan sama, yakni kemanfaatan. Itu hakikat dari konsep ekonomi yakni utility.
Menurut Alan Schwartz, hukum kepailitan di Amerika Serikat berbeda dengan negara-negara di Eropa dalam menangani financial distress. Di Eropa jika ada korporasi mengalami financial distress pada umumnya menyikapinya dengan memberikan subsidi atau bantuan dana talangan agar perusahaan tersebut dapat keluar dari kesulitan keuangannya. Pembentukan lembaga pembiayaan khusus untuk korporasi yang mengalami financial distress merupakan suatu gagasan yang perlu dipikirkan, tentu dengan komitmen integritas para pemegang saham, Direksi, Komisaris dan debitur. Kata kuncinya korporasi dengan governance yang baik merupakan tuntutan lingkungan dan syarat mutlak.
Simpulan
Indonesia tumbuh dan Indonesia tangguh hanya tercipta dengan semakin banyak usaha yang tumbuh dan berdiri tangguh dalam situasi abnormal. Indonesia butuh banyak bermunculan usaha, bisnis yang berkelanjutan, mengingat populasi penduduk yang besar. Solusi hukum adalah solusi berfikir bijak dan benar, bukan berfikir pada tataran normatif UU Kepailitan yang sudah ada. Hukum kepailitan kedepan perlu pembenahan melalui konsep ekonomi yang menekankan keberlanjutan, kemanfaatan untuk orang banyak. Para penegak hukum bisnis sudah saatnya memahami konsep ekonomi dengan baik.
Langkah penuntasan persoalan ekonomi melalui kepailitan serta PKPU sesuai UU, pada sisi hukum adalah satu kepastian. Tetapi pada sisi ekonomi menjadi tidak bijak. Karenanya pemerintah dituntut berfikir pada tataran kebijakan strategis yang bijaksana untuk mengkaji ulang Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini, supaya ekonomi terus berjalan.