Jakarta, INDONEWS.ID - Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mendampingi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yaitu kasus 1965-1966, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Mei 1998, serta kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998, kembali menjalani sidang pembuktian terhadap perkara No 151/G/PTUN.JKT di PTUN.
Perkara ini merupakan gugatan terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, khususnya pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
Menurut GEMAS, pemberian gelar tersebut tidak dapat dilepaskan dari rekam jejak pelanggaran berat HAM yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto.
”Keputusan tersebut tidak hanya dipersoalkan dari perspektif kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dinilai bertentangan dengan prinsip penghormatan dan perlindungan HAM serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujar aktivis GEMAS melalaui pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Mereka terdiri dari Jane Rosalina dari KontraS, Dudy Agung Trisna (THEMIS), M. Nabil Hafizhurrahman (LBH Jakarta), Eva Nurcahyani (Indonesia Corruption Watch), dan Muhamad Isnur (YLBHI).
Agenda sidang pembuktian kali ini menghadirkan Nurhayati, keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984, sebagai saksi dari pihak Penggugat.
Kesaksian Nurhayati dihadirkan untuk menerangkan kronologi Peristiwa Tanjung Priok 1984, menjelaskan kerugian dan penderitaan yang dialami keluarga korban, serta menguatkan kedudukan hukum Penggugat IV yaitu Irta Sumitra sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa.
Nurhayati merupakan anak ketiga dari lima bersaudara. Ayahnya, Bachtiar, adalah seorang pedagang yang hilang dalam Peristiwa Tanjung Priok 1984 dan hingga kini tidak pernah kembali.
“Saya anak ke-3 dari lima bersaudara. Ayah saya bernama Bapak Bachtiar adalah korban yang hilang dalam Peristiwa Tanjung Priok 1984 yang hingga kini tidak pernah pulang. Bapak saya hanyalah seorang Pedagang biasa. Malam itu sekitar jam 8 malam hingga jam 3 pagi, saya terus mendengar suara tembakan beruntun, hingga lampu yang seketika dimatikan massal. Keadaanya gelap gulita dan mencekam. Pada saat kejadian itu, saya mengetahui bahwa yang hilang bukan hanya Ayah saya, tetapi ada banyak tetangga saya yang juga mengalami kehilangan,” ujarnya dalam kesaksian di PTUN Jakarta.
“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto semakin menoreh luka bagi saya dan keluarga saya, bagaimana tidak? Bahkan hingga hari ini tidak hanya kasusnya yang tak pernah mendapatkan keadilan, kami korban dan keluarga korban tak pernah mendapatkan hak pemulihan apapun dari Negara. Sedangkan, Soeharto diberikan Gelar Pahlawan Nasional,” sambungnya.
Korban dan Keluarga Korban Memiliki Kerugian Nyata
GEMAS menilai kesaksian Nurhayati memperlihatkan secara konkret bahwa objek sengketa dalam perkara ini bukanlah persoalan abstrak atau sekadar perdebatan mengenai sejarah.
Penganugerahan gelar tersebut, kata GEMAS, memiliki dampak langsung terhadap korban dan keluarga korban yang sampai hari ini masih membawa akibat dari peristiwa pelanggaran HAM berat yang mereka alami.
Korban dan keluarga korban memiliki kerugian yang nyata, mulai dari kehilangan anggota keluarga, ketidakjelasan nasib korban yang hilang, penderitaan yang berlangsung lintas generasi, hingga belum terpenuhinya hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan.
Karena itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta seharusnya tidak melihat persoalan kedudukan hukum Penggugat semata-mata secara formal dan sempit.
”Jangan sampai persoalan legal standing justru menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap substansi objek gugatan, terutama ketika terdapat argumentasi bahwa keputusan yang disengketakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB,” kata GEMAS.
PTUN seharusnya menjadi ruang untuk menguji tindakan dan keputusan pemerintah berdasarkan hukum, termasuk ketika keputusan tersebut berdampak langsung terhadap hak dan kepentingan warga negara.
Menurut GEMAS, pemeriksaan terhadap legalitas objek sengketa tidak semestinya dipisahkan dari kenyataan bahwa terdapat korban yang memiliki kepentingan dan kerugian konkret akibat keputusan tersebut. Perkara ini menyangkut bagaimana negara memperlakukan korban pelanggaran HAM berat dan bagaimana lembaga peradilan menjalankan fungsi kontrol terhadap keputusan pemerintah.
“Apabila pengadilan mengesampingkan kerugian nyata yang dialami korban dan keluarga korban hanya dengan alasan persoalan kedudukan hukum, tanpa memberikan kesempatan yang memadai untuk menguji substansi keputusan yang didalilkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB, maka proses peradilan berisiko gagal menjalankan fungsi korektifnya,” tuturnya.
PTUN Jakarta juga diminta agar berpihak pada korban dan bukan menjadi bagian dari infrastruktur impunitas yang membuat korban kembali kehilangan ruang untuk memperoleh keadilan (access to justice).
Hal tersebut menjadi semakin relevan mengingat selama masa kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia, Soeharto dikaitkan dengan berbagai persoalan serius dalam sejarah Indonesia, termasuk kasus pelanggaran berat HAM, kerusakan atau kejahatan ekologis, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berdampak terhadap seluruh kepentingan masyarakat Indonesia.
“Kesaksian Nurhayati hari ini mengingatkan bahwa di balik keputusan administratif yang sedang diuji terdapat manusia yang kehilangan anggota keluarga, keluarga yang menanggung luka selama puluhan tahun, dan korban yang hingga kini belum memperoleh pemulihan secara utuh,” imbuhnya.
Desak Presiden Cabut Gelar Pahlawan Soeharto
Karena itu, pemeriksaan perkara ini harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas dengan cara memastikan agar prinsip negara hukum, HAM, akuntabilitas, dan AUPB benar-benar bekerja ketika berhadapan dengan keputusan negara yang berdampak terhadap korban pelanggaran berat HAM, khususnya pada rezim otoritarian Soeharto.
Maka, berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mendesak sebagai berikut:
Pertama, Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat dan membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, khususnya kepada Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
Kedua, Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mempertimbangkan secara utuh kedudukan hukum, kerugian konkret, dan kepentingan korban serta keluarga korban dalam perkara ini, serta tidak menjadikan persoalan legal standing sebagai alasan untuk mengabaikan pengujian terhadap substansi objek sengketa yang didalilkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB;
Ketiga, Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto serta memprioritaskan pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban Pelanggaran berat HAM;
Keempat, Komnas HAM dan lembaga terkait untuk terus mengawal proses hukum ini guna memastikan prinsip akuntabilitas dan HAM di Indonesia ditegakkan. *