Nasional

Kasus Pria Bawa Golok di GKPI Rajeg Diselesaikan Damai, Pakar Hukum: Kebebasan Beribadah Terancam

Oleh : very - Rabu, 23/09/2026 09:58 WIB


Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, pakar Hukum Hak Asasi Manusia dari Universitas Parahyangan. (Foto: Ist)
Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, pakar Hukum Hak Asasi Manusia dari Universitas Parahyangan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia dinilai telah gagal menjalankan kewajiban konstitusional dan internasionalnya sebagai negara pihak dalam instrumen HAM, khususnya dalam tiga dimensi kewajiban negara: menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak kebebasan beragama serta hak untuk melaksanakan ibadah secara aman.

Kegagalan ini tercermin dalam peristiwa seorang pria bernama Aji Cahyono (alias Goji) yang, dengan membawa sebilah golok dan ditemani rombongannya, melakukan tindakan intimidatif terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Menurut Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, pakar Hukum Hak Asasi Manusia dari Universitas Parahyangan, insiden tersebut menunjukkan lemahnya implementasi kewajiban negara dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 28E UUD 1945, Pasal 18 DUHAM, Pasal 18, Pasal 27 ICCPR, Pasal 1, 2, 5 CERD, Pasal 22, Pasal 29 UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 175, Pasal 256 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Kebebasan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian dari hak yang tidak dapat dikurangi (non‑derogable rights) oleh siapapun dan dengan alasan apapun. Hak ini termasuk dalam kategori hak fundamental atau hak absolut, yang melekat pada setiap individu semata-mata karena keberadaannya sebagai manusia,” ujar Alumnus Lemhannas RI Angkatan 58 melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/9/2026). 

Lulusan Justus Liebig University Jerman ini mengatakan, karakteristik hak ini melekat pada setiap manusia tanpa perlu pengakuan dari pihak lain bahkan tidak bisa dicabut atau dikesampingkan bahkan dalam keadaan perang atau darurat sekalipun serta tidak bergantung izin atau dalam pelaksanaannya tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun.

Dalam perspektif Pancasila, sebagai dasar negara dan sumber nilai hukum di Indonesia, tidakan tersebut melanggar sila pertama yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

“Tindakan menghalangi ibadah jemaat GKPI jelas bertentangan dengan sila pertama karena merusak hak dasar untuk berhubungan dengan Tuhan sesuai keyakinan masing-masing,” tuturnya.

Tindakan tersebut juga dinilai melanggar sila kedua yang menuntut penghormatan terhadap martabat manusia. “Intimidasi dengan senjata tajam melanggar prinsip kemanusiaan, karena menimbulkan rasa takut dan mengancam keselamatan jemaat,” ujar Liona.

Tindakan tersebut juga melanggar sila ketiga, Persatuan Indonesia, yakni tindakan diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Selanjutnya, melanggar sila keempat yaitu mengabaikan atau menyelesaikan masalah melalui musyawarah. Kasus ini akhirnya diselesaikan lewat restorative justice (RJ) yang sejalan dengan semangat sila keempat. Namun, tindakan awal pelaku tetap bertentangan dengan prinsip musyawarah.

Kemudian bertentangan dengan sila kelima yang menuntut perlakuan adil tanpa diskriminasi. “Menghalangi ibadah Jemaat GKPI berarti mengurangi hak kelompok tertentu, sehingga melanggar prinsip keadilan sosial,” pungkas Anggota DKD Peradi Jawa Barat itu. *


Artikel Lainnya