Jakarta, INDONEWS.ID – Perselisihan soal uang setoran berujung tragis di Karangasem, Bali. Seorang sopir truk berinisial GS (21) diduga dibakar hidup-hidup oleh bosnya, I Putu CP (37), setelah keduanya terlibat cekcok di rumah korban, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Jumat (18/9).
Akibat kejadian tersebut, GS mengalami luka bakar hingga 68 persen dan kini masih menjalani perawatan intensif di Ruang ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Kondisinya dilaporkan kritis, sementara keluarga korban harus menghadapi biaya pengobatan yang terus membengkak.
Kasi Humas Polres Karangasem Ipda I Nengah Artono mengatakan, peristiwa bermula ketika I Putu CP menagih uang setoran kepada korban. Namun, jumlah uang yang diberikan GS dianggap tidak sesuai sehingga memicu pertengkaran.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku disebut emosi dan membakar korban.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem," ujar Artono seperti dikutip detikBali, Senin (21/9).
I Putu CP ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Polisi menjeratnya dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat tersangka ditahan, GS masih berjuang melewati masa kritis di rumah sakit. Kepala ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, I Putu Kurniyanta, mengatakan luka bakar terparah terdapat pada bagian dada hingga melingkar ke punggung.
Dokter spesialis bedah plastik Agus Roy Rusly Hariantana Hamid menjelaskan, luka yang dialami GS masuk kategori derajat 2B hingga 3. Bahkan, pakaian yang dikenakan korban sempat menempel pada kulit akibat parahnya luka bakar.
Tim medis juga masih mempertahankan selang napas dan ventilator karena ditemukan indikasi trauma inhalasi, yakni adanya sisa jelaga yang masuk ke saluran pernapasan dan berpotensi mengganggu fungsi paru-paru.
"Luka bakar di atas 40 persen ditambah adanya trauma inhalasi memiliki risiko kematian 300 kali lipat lebih tinggi secara teori. Pasien mungkin membutuhkan 10 hingga 12 kali tindakan operasi jika berhasil melewati masa kritis 14 hari pertama," ujar dr. Roy, Selasa (22/9).
Tagihan Rumah Sakit Capai Rp63 Juta
Di tengah perjuangan GS untuk bertahan hidup, keluarga korban juga harus memikirkan biaya perawatan. Paman korban, I Nengah Sridana, mengatakan tagihan rumah sakit sebagai pasien umum telah mencapai sekitar Rp63 juta.
Menurut Sridana, biaya tersebut tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena GS merupakan korban tindak kriminal. Keluarga korban sebelumnya berharap biaya pengobatan dapat ditanggung keluarga tersangka. Namun, harapan tersebut tidak terealisasi setelah keluarga pelaku menyatakan tidak sanggup membayar.
"(Orang tua pelaku) menyatakan tidak sanggup. Padahal, keluarga korban sangat miskin. Orang tuanya hanya petani dan penjual makanan ringan, selama ini GS yang menjadi tulang punggung keluarga," kata Sridana saat ditemui di rumah sakit.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban kini mengandalkan bantuan dan donasi untuk memenuhi kebutuhan biaya perawatan GS. Meski keluarga tersangka telah datang dan menyampaikan permohonan maaf yang diterima pihak keluarga korban, Sridana menegaskan persoalan hukum tetap harus berjalan.
"Kalau urusan yang bersentuhan dengan hukum, silakan hukum yang langsung menyelesaikan sebagaimana mestinya," pungkasnya.