Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta TNI dan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) sama-sama tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata di Papua.
Pigai menegaskan, kecaman berulang terhadap kekerasan tidak akan menyelesaikan persoalan jika serangan terhadap warga sipil terus terjadi. Karena itu, Kementerian HAM memilih mendorong aparat keamanan memastikan masyarakat sipil tidak dilibatkan dalam setiap operasi terhadap kelompok bersenjata.
"Kalau saya kecam hari ini, besok peristiwa seperti itu (penyerangan warga sipil) ada lagi. Kecam lagi, ada lagi. Kecam, kecam, tidak bikin apa-apa," kata Pigai di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Pigai, terhadap TNI dan Polri, Kementerian HAM memiliki kewenangan untuk menyampaikan kritik dan mendorong kepatuhan terhadap prinsip perlindungan warga sipil. Sementara terhadap TPNPB-OPM, ia hanya dapat meminta agar kelompok bersenjata tersebut tidak menyerang masyarakat.
"Jadi intinya bahwa Kementerian HAM melarang, melarang aparat melibatkan warga sipil," ujar Pigai.
Pigai: Warga Sipil Tak Boleh Jadi Sasaran
Pigai mengatakan perlindungan warga sipil harus menjadi prinsip dalam setiap operasi keamanan di wilayah konflik Papua. Ia menekankan, aparat negara tidak boleh melibatkan masyarakat sipil dalam operasi maupun menjadikan mereka sebagai sasaran penindakan.
"Dalam hukum humaniter jelas dan tegas aparat tidak boleh melibatkan warga sipil. TPNPB-OPM juga tidak boleh membunuh warga sipil," kata Pigai.
Namun, menurut Pigai, penerapan prinsip tersebut menghadapi persoalan di lapangan karena adanya perbedaan klaim mengenai status seseorang yang menjadi korban dalam konflik.
Ia mencontohkan warga yang tewas dalam serangan kelompok bersenjata dapat dituding sebagai mata-mata aparat. Sebaliknya, warga yang menjadi korban operasi aparat bisa dituding sebagai bagian dari kelompok bersenjata.
"Masalahnya di hukum humaniter itu, menyatakan kalau warga sipil yang membantu aparat, warga sipil kalau dengan bukti dan meyakinkan dia adalah milisia sipil. Nah itu masalahnya," katanya.
Pigai sebelumnya juga menekankan pentingnya verifikasi informasi mengenai identitas dan status seseorang dalam konflik Papua agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan apakah seseorang benar-benar warga sipil atau terlibat dalam konflik.
Pigai mengatakan dirinya dapat berkomunikasi langsung dengan TNI dan Polri untuk memastikan prinsip perlindungan warga sipil diterapkan dalam operasi keamanan.
"Kalau dengan TNI (dan Polri) saya kan bisa mengundang mereka untuk meminta jangan melibatkan sipil," ujarnya.
Namun, ia mengakui tidak memiliki jalur yang sama terhadap kelompok TPNPB-OPM.
"Kalau dengan TPNPB-OPM kan, tidak bisa. Saya diancam akan mereka bunuh. Jadi saya hanya meminta agar mereka juga tidak menargetkan warga sipil," kata Pigai.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika situasi keamanan di Papua kembali menjadi sorotan setelah serangkaian kekerasan bersenjata yang berdampak terhadap masyarakat sipil.
42 Peristiwa Konflik, 59 Orang Tewas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat terdapat 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua sepanjang semester pertama 2026.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, 59 orang tercatat meninggal dunia dan 50 orang mengalami luka-luka. Sebanyak 43 dari korban meninggal merupakan warga sipil, sementara korban lainnya berasal dari aparat keamanan dan kelompok bersenjata.
Komnas HAM juga mencatat sepanjang 2025 terjadi 97 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua. Peristiwa tersebut mengakibatkan 119 warga sipil meninggal dunia dan 43 lainnya mengalami luka-luka. Konflik juga menyebabkan ribuan warga mengungsi di sejumlah wilayah Papua.
Sorotan terbaru muncul setelah TPNPB mengklaim terjadi penembakan terhadap 10 warga sipil yang disebut sebagai pendulang emas di Kampung Samboga, Distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada 18 September 2026.
Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyebut enam orang mengalami luka tembak. Klaim tersebut disampaikan melalui siaran pers organisasi pada 21 September 2026.
Namun, informasi mengenai peristiwa tersebut masih belum sepenuhnya terverifikasi secara independen. Laporan lain menyebut enam warga telah teridentifikasi sebagai korban, sementara empat orang lainnya masih dalam pencarian.
Di sisi lain, laporan media yang mengutip keterangan aparat menyebut pihak TNI masih menunggu informasi resmi dari satuan tugas di bawah Kogabwilhan III. Seorang pejabat TNI di Yahukimo juga membantah adanya insiden sebagaimana diklaim TPNPB.
Pigai mengatakan kompleksitas konflik Papua tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat sipil. Menurut dia, baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata memiliki kewajiban untuk tidak menjadikan warga sipil sebagai target kekerasan.
Kata kunci: Natalius Pigai, Menteri HAM, Papua, TNI, OPM, TPNPB, konflik Papua, warga sipil, Komnas HAM, Yahukimo, pendulang emas, hukum humaniter, HAM Papua.