Jakarta, INDONEWS.ID - Geliat persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang menguji keabsahan pencalonan serta polemik kualifikasi ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tiba pada persimpangan sejarah yang krusial.
Agenda persidangan lanjutan yang digelar malam ini pukul 19.00 WIB menjadi arena pertaruhan penting mengenai apakah peradilan konstitusi sanggup menegakkan keadilan substantif ataukah kembali terjerembab dalam formalisme hukum yang memamerkan kompromi kekuasaan.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana mengatakan, selaku Pemohon dalam perkara ini, KIPP memandang bahwa persidangan ini merupakan momentum penentuan untuk memulihkan marwah peradilan konstitusi dari akumulasi penyimpangan etika dan manipulasi hukum yang merusak kedaulatan rakyat selama ini.
“Kehadiran KIPP Indonesia sebagai Pemohon dalam mengawal persidangan diarahkan secara langsung pada pemantauan substantif terhadap instruksi Majelis Hakim Konstitusi yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan risalah penyusunan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan, serta membedah secara telanjang kualitas pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Brahma mengatakan, KIPP Indonesia mengecam keras keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang sejak awal berdiri di atas basis manipulasi aturan dan kejahatan prosedural yang menghancurkan tatanan hukum nasional.
Oleh karena itu, KIPP mendesak Majelis Hakim Konstitusi untuk menunjukkan keberanian moral (moral courage) dengan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian substantif yang merupakan suatu urgensi yang berguna untuk menguliti seluruh berkas, menguji risalah KPU, memeriksa catatan pengawasan Bawaslu, serta mendengarkan saksi dan ahli secara transparan demi keadilan yang substantif.
Menurut Brahma, pengabaian terhadap kualifikasi administrasi dan pengkondisian regulasi yang merupakan manifestasi procedural flaw demi kepentingan elektoral figur tertentu telah melukai asas jujur dan adil (fairness) yang menjadi ruh utama penyelenggaraan pemilu. Karena itu, evaluasi total dan penegakan hukum progresif menjadi langkah mutlak agar preseden buruk penyalahgunaan kekuasaan tidak terulang pada masa yang akan datang.
Brahma mengatakan, pada Pemilu Presiden 2009, 2014, dan 2019, peraturan pencalonan mewajibkan setiap bakal calon menyerahkan bukti kelulusan pendidikan menengah, tanpa kecuali, termasuk bagi mereka yang bersekolah di luar negeri.
Namun, pada PKPU 19/2023, untuk pertama kalinya dalam sejarah pemilu presiden, muncul ketentuan yang mengecualikan kewajiban itu bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
“Sebuah norma yang tidak dikenal selama tiga kali pemilu presiden, lalu muncul tepat pada peraturan yang mengatur pencalonan 2024 dan tidak pernah sekalipun dijelaskan alasannya kepada publik merupakan suatu kejanggalan yang sangat sarat akan kepentingan,” tuturnya.
Serahkan Bukti dan Kelengkapan Risalah Pembahasan Revisi PKPU
Brahma mengatakan, Mahkamah telah memerintahkan KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023, termasuk siapa saja yang hadir dan apa yang diperdebatkan.
“KIPP mendesak KPU untuk menyerahkan risalah asli secara utuh yang memuat daftar hadir, notulen perdebatan, serta seluruh draf dari rancangan awal hingga rumusan akhir, sehingga publik dapat melihat dengan mata sendiri pada tahap mana ketentuan pengecualian tersebut masuk ke dalam peraturan. Ringkasan, kesimpulan, atau keterangan lisan tanpa dokumen pendukung tidak dapat diterima sebagai jawaban,” ujarnya.
KIPP juga mendesak Bawaslu untuk membongkar potret pengawasan ketika proses tahapan pencalonan berlangsung.
Kondisi yang masih menjadi pertanyaan publik di antaranya adalah apakah syarat pendidikan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi objek pengawasan pada tahapan pencalonan 2023; apa yang dilakukan Bawaslu ketika ketentuan pengecualian itu dimasukkan ke dalam PKPU; bagaimana inisiatif Bawaslu dalam kesulitan mengakses Silon (Sistem informasi Pencalonan) yang dibuat oleh KPU; dan ungkapkan pula berapa banyak laporan kepada Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti pada masa tahapan ini.
“Publik berhak tahu apakah fungsi pengawasan saat itu sengaja dilumpuhkan atau ada kejahatan pembiaran (omission) terhadap ketidakabsahan dokumen kualifikasi kandidat,” tuturnya.
Desak Wapres Gibran Buka Dokumen Pendidikannya
KIPP mendesak Wakil Presiden membuka sendiri dokumen pendidikannya kepada publik. “Seluruh polemik ini dapat diselesaikan dalam satu hari oleh satu tindakan, yakni membuka dokumen pendidikan dan dokumen dasar penyetaraan kepada publik secara utuh,” ujarnya.
Apabila kualifikasi kesetaraan pendidikan menengah atas (SMA) Wapres Gibran tidak dapat dibuktikan keabsahan yuridisnya secara sah dan meyakinkan, maka yang bersangkutan wajib menempuh jalur pendidikan kesetaraan (Paket C) terlebih dahulu sebelum memberanikan diri berkontestasi dalam panggung politik negara.
Dia berujar, persoalan ini telah diketuk di berbagai pintu. Komisi Informasi, peradilan tata usaha negara, dan peradilan umum dengan pola jawaban yang berulang: dokumen dasarnya tidak dihadirkan, dan pengadilan menyatakan persoalannya bukan kewenangan mereka karena berkaitan dengan tahapan pemilu.
Peradilan tata usaha negara menyatakan ini urusan pemilu. Maka di peradilan pemilulah pertanyaan ini seharusnya berakhir. “KIPP Indonesia mendesak agar perkara ini diperiksa sampai ke dokumennya,” ujarnya.
“Menghentikan perkara di gerbang prosedural, ketika seluruh pintu lain telah menyatakan tidak berwenang, sama saja dengan memastikan bahwa pertanyaan mengenai syarat jabatan tertinggi kedua di republik ini tidak akan pernah diperiksa oleh pengadilan mana pun, bahkan oleh lembaga yang selalu menyanjung status sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights) dan pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen`s constitutional rights),” katanya.
KIPP mendesak agar dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu, dokumen syarat calon yang bersifat publik dinyatakan terbuka sejak tahapan pencalonan; risalah pembentukan peraturan wajib dipublikasikan tanpa harus diperintahkan pengadilan; dan tersedia forum yang jelas untuk menguji dugaan ketidakmemenuhan syarat yang baru terungkap setelah tahapan berakhir.
Perombakan total legislasi ini, kata Brahma, ditujukan agar regulasi serta mekanisme verifikasi berkas pencalonan ke depan diperketat tanpa celah, sehingga tidak lagi bisa diakali, direkayasa, maupun dijadikan mainan bancakan oleh kerakusan elit politik dan cengkeraman kekuasaan.
Proses rekrutmen kepemimpinan nasional bukan sekadar panggung dagelan bagi oligarki, melainkan pilar paling vital yang menentukan keberlangsungan, kehormatan, serta masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia. *