Jakarta, INDONEWS.ID – Kabar mengejutkan terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beredar di berbagai grup aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (24/9/2026).
Informasi yang diperoleh INDONEWS.ID menyebut Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Informasi yang sama juga menyebut Nusron telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat konfirmasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Istana, maupun Kementerian ATR/BPN mengenai kabar tersebut.
Sebelumnya, KPK memang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon. Empat di antaranya disebut merupakan orang yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Selain itu, KPK menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi.
KPK sebelumnya juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nama Nusron kemudian ikut menjadi sorotan publik. KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan. Hingga pemberitaan sebelumnya, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pernah Muncul Isu Nusron Mundur
Kabar mengenai pengunduran diri Nusron dari jabatan Menteri ATR/BPN sebenarnya telah beredar sebelumnya. Namun, Kementerian ATR/BPN pada 18 September 2026 telah membantah informasi tersebut. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan tidak ada pernyataan dari Nusron mengenai pengunduran dirinya sebagai menteri.
"Menteri Nusron tidak ada pernyataan hal tersebut," kata Uunk saat dikonfirmasi mengenai isu pengunduran diri tersebut.
Nusron sendiri juga masih tercatat menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/BPN dalam sejumlah agenda pemerintahan. Di sisi lain, Nusron memang telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M. Sarmuji mengatakan pengunduran diri tersebut telah dilakukan lebih dari enam bulan sebelumnya dan Nusron masih berstatus sebagai kader biasa Partai Golkar.
Perkara dugaan suap HGB Summarecon hingga kini masih dalam proses penyidikan KPK. Penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di kantor PT Summarecon Agung Tbk, untuk mencari dan mengamankan bukti terkait perkara tersebut.
Dengan demikian, informasi yang beredar melalui WhatsApp mengenai status Nusron sebagai tersangka dan pengunduran dirinya dari jabatan Menteri ATR/BPN masih perlu diverifikasi kepada pihak berwenang.
INDONEWS.ID terus berupaya memperoleh konfirmasi dari KPK, Kementerian ATR/BPN, serta pihak Istana terkait informasi tersebut.