Nasional

Sidang PHPU 2024, KIPP Desak Majelis Hakim Konstitusi Lanjutkan Persidangan ke Tahap Pembuktian Substantif

Oleh : very - Kamis, 24/09/2026 22:08 WIB


Mochammad Afifuddin Ketua KPU bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Mochammad Afifuddin Ketua KPU bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (23/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk menghadirkan keadilan, tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak melanjutkan persidangan (pemeriksaan) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang menguji keabsahan pencalonan serta polemik kualifikasi ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebab, bukti terhadap keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah dan bukti terhadap kejanggalan pasal 18 (3) dalam PKPU 19/2023 dinilai belum terungkap.

“Maka, KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia) mendesak Majelis Hakim Konstitusi untuk menunjukkan keberanian moral (moral courage) dengan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian substantif yang merupakan suatu urgensi yang berguna untuk menguliti seluruh berkas, menguji risalah KPU, memeriksa catatan pengawasan Bawaslu, serta mendengarkan saksi dan ahli secara transparan demi keadilan yang substantif,” ujar Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Betapa tidak, pengabaian terhadap kualifikasi administrasi dan pengkondisian regulasi yang merupakan manifestasi procedural flaw demi kepentingan elektoral figur tertentu telah melukai asas jujur dan adil (fairness) yang menjadi roh utama penyelenggaraan pemilu.

”Karena itu evaluasi total dan penegakan hukum progresif menjadi langkah mutlak agar preseden buruk penyalahgunaan kekuasaan tidak terulang pada masa yang akan datang,” lanjutnya.

Brahma mengatakan, ketika persoalan ijazah Wapres Gibran itu kembali dipersoalkan di PN, PTUN, dan KIP, pihaknya menduga bahwa terdapat masalah yang disebabkan karena kurangnya kehati-hatian dan kecermatan KPU dalam memverifikasi dokumen pencalonan, khususnya ijazah bakal calon.

”Fakta persidangan tadi malam mengkonfirmasi hal tersebut. KPU mengugkapkan bahwa verifikasi kepada Kemendikbud tidak dilakukan. Padahal UU Pemilu mengamanatkan untuk dilakukannya verifikasi. Sama halnya dengan arahan yang sering digencarkan oleh KPU RI terhadap KPU Prov-Kab/kota,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam proses perumusan PKPU 19/2023, khususnya pasal 18 (3), tidak dapat dijelaskan pula oleh KPU bagaimana proses dan dinamikanya dalam merumuskan norma pengecualian tersebut.

”Pertama kalinya dalam sejarah Pemilu Presiden, muncul ketentuan yang mengecualikan kewajiban tersebut,” sebutnya.

Padahal, pada persidangan awal, MK sudah meminta agar KPU membawa risalah perumusannya. Namun, KPU mengabaikan permintaan Majelis Hakim Konstitusi tersebut.

Uji Publik yang dilakukan KPU terhadap beleid tersebut juga mendadak. ”Saat itu, kami sendiri baru mendapatkan undangan 1 jam setelah agenda uji publik dimulai pada 4 September 2023 lalu,” katanya.

Kondisi tersebut kian diperparah dengan ditutupnya akses Sistem Informasi calon (Silon) kepada Bawaslu. Bawaslu pun mengakui, mereka baru diberi akses H-2 sebelum proses pencalonan berakhir. Pun dengan terbatasnya waktu tersebut, tetap saja akun yang diberikan KPU kepada Bawaslu tidak bisa digunakan untuk login Silon. Sehingga, persoalan yang mungkin dapat dideteksi dini oleh Bawaslu menjadi absen saat itu.

Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI terhadap kondisi demikian pun sangat buruk, karena dari sekian banyak politisi yang ada dalam komisi II justru luput terhadap kejanggalan ini.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda penyampaian jawaban Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada Rabu (23/9/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan tersebut menanyakan penegasan adanya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang didalilkan Para Pemohon memiliki kaitan dengan kewenangan KPU yang terbatas pada proses administrasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pertanyaan yang muncul terkait apakah adanya ketentuan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah di luar negeri yang dapat pula dijadikan sebagai syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, yang diakomodasi dalam Peraturan KPU 19/2023, telah berlaku juga pada Peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.

“Ini ‘kan masih ada kaitan dengan yang disampaikan Prof. Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29 Tahun 2014 itu kan artinya itu ‘kan sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024. Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya? Itu yang dimaksud Prof. Enny tadi,” tutur Saldi.

“Itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanya Saldi.

Pertanyaan itu dijawab Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, “belum, Yang Mulia,” tutur dia.

“Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?” tanya Saldi lagi.

“Ya,” jawab Afifuddin.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para pihak dapat menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis. Setelah persidangan hari ini, Majelis Hakim akan membahas perkara ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Karena memang setelah persidangan malam ini kan kami dari Majelis Hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta Hakim tadi kami tetap tunggu yang secara tertulis. Tapi kalau itu sudah dipandang cukup ya silakan, termasuk yang dari Bawaslu,” ucap Suhartoyo. *

Artikel Lainnya