Nasional

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Uang Rp850 Juta hingga Rumah Diskon 70 Persen

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 25/09/2026 15:16 WIB


Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Uang Rp850 Juta hingga Rumah Diskon 70 Persen

Jakarta, INDONEWS.ID – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelum sampai pada tahap tersebut, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta dua lokasi lainnya yang berkaitan dengan perkara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen fisik dan elektronik yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Empat Dugaan Aksi Pemerasan

De Deo mengungkapkan, penyidik menemukan empat rangkaian dugaan pemerasan yang melibatkan Sitti Husniah. Pertama, dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Menurut De Deo, Sitti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya. Setelah itu, ia disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

Nilainya disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah. Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Sitti Husniah melalui perantara yang disebut sebagai pengemudi pribadinya.

Kedua, dugaan pemerasan terkait pembukaan gerai Indomaret.

De Deo mengatakan Sitti Husniah sempat bertemu pihak Indomaret dan mengarahkan mereka berkoordinasi dengan HA, orang yang disebut sebagai kepercayaannya. Dalam proses tersebut, melalui HA, Sitti Husniah disebut meminta dana dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta," ujar De Deo.

Menurut penyidik, sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan membeli satu unit kendaraan Toyota HiAce. Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut disebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta.

Tak berhenti di situ, penyidik menduga uang untuk membayar rumah tersebut berasal dari permintaan kepada PT API sebagai kickback dalam proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025. Nilai proyek pengadaan ambulans tersebut mencapai Rp3,8 miliar.

Keempat, penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut kemudian disebut ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

De Deo mengatakan, dalam keseluruhan rangkaian perkara tersebut, Sitti Husniah diduga berperan dalam mengarahkan proses perizinan sekaligus menggunakan kedudukannya sebagai Bupati Gowa untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.

"Dalam seluruh rangkaian peristiwa itu, saudari SHT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," ujar De Deo.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kortas Tipidkor Polri menggeledah rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026. Saat itu, penyidik menyatakan perkara telah masuk tahap penyidikan dan Sitti Husniah telah diperiksa sebagai saksi.

Tim kuasa hukum Sitti Husniah kemudian menyatakan tetap menghormati proses hukum, tetapi meminta agar asas praduga tak bersalah dikedepankan. Kuasa hukum juga menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait pemerasan dan tindak pidana korupsi serta pasal mengenai tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka ini membuat perkara dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa memasuki tahap baru. Polisi selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan untuk menguji seluruh bukti dan dugaan aliran dana yang ditemukan dalam perkara tersebut.*

Artikel Lainnya