Nasional

SPBUN PTPN IV Regional IV Turun Tangan, Arief Kurniawan: Kami Wajib Melindungi dan Mengayomi Anggota

Oleh : luska - Sabtu, 26/09/2026 10:50 WIB


SPBUN PTPN IV Regional IV Turun Tangan, Arief Kurniawan: Kami Wajib Melindungi dan Mengayomi Anggota

Jambi, INDONEWS.ID — Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN IV Regional IV akhirnya turut menyikapi dinamika hubungan industrial yang berkembang menyusul rencana aksi massa dari salah satu organisasi serikat buruh di Jambi, Senin (28/9/2026).


Ketua Umum SPBUN PTPN IV Regional IV, Arief Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap pekerja maupun organisasi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjaga ketertiban dan hubungan industrial yang kondusif.


Namun, menurut Arief, SPBUN juga memiliki tanggung jawab organisasi untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pengayoman kepada setiap anggotanya.


Sikap tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan dan tuntutan yang ditujukan kepada Manajer Kebun Bukit Kausar, Eres Kayanto, dan Asisten Personalia Kebun Bukit Kausar, Syahdi, yang keduanya merupakan anggota SPBUN PTPN IV Regional IV.


“Sebagai organisasi serikat pekerja, sudah menjadi kewajiban kami untuk melindungi dan mengayomi seluruh anggota SPBUN tanpa terkecuali. Ketika ada anggota yang menghadapi suatu persoalan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, organisasi tentu harus hadir memberikan pendampingan sesuai dengan koridor hukum dan mekanisme hubungan industrial yang berlaku,” kata Arief.


Arief mengatakan, kehadiran SPBUN bukan dimaksudkan untuk berhadapan dengan pekerja ataupun organisasi serikat pekerja lainnya. SPBUN, lanjutnya, justru menginginkan setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Menurut dia, perbedaan pandangan merupakan hal yang dapat terjadi dalam dinamika hubungan industrial. Namun, setiap tudingan terhadap seseorang semestinya diberikan ruang untuk diklarifikasi serta tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum melalui pemeriksaan atau mekanisme yang semestinya.


“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat. Pada saat yang sama, setiap orang yang menjadi objek tudingan juga mempunyai hak untuk memberikan penjelasan dan memperoleh perlindungan. Prinsip inilah yang harus sama-sama kita hormati,” ujarnya.


SPBUN Bergerak Lindungi Anggota


Arief menegaskan, mulai Senin (28/9/2026), jajaran SPBUN PTPN IV Regional IV bergerak menjalankan fungsi organisasi untuk memberikan pengayoman dan pendampingan kepada anggota yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


Gerakan yang dimaksud, kata Arief, bukan dalam pengertian melakukan konfrontasi dengan pihak lain, melainkan memastikan hak-hak anggota SPBUN tetap terlindungi dan setiap proses penyelesaian permasalahan berlangsung secara adil, transparan, serta sesuai ketentuan.


“Hari senin kami akan bergerak untuk mengayomi dan melindungi anggota kami. Bukan untuk menciptakan benturan dengan siapa pun. SPBUN hadir untuk memastikan bahwa anggota kami juga mendapatkan hak untuk didengar, hak untuk memberikan klarifikasi, serta hak memperoleh perlindungan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Arief.


Ia meminta seluruh anggota SPBUN PTPN IV Regional IV tetap tenang, tidak mudah terpancing oleh informasi maupun pernyataan yang beredar, serta menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme yang berlaku.


Menurut Arief, tindakan ataupun pernyataan yang bersifat emosional justru berpotensi memperlebar persoalan dan tidak memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan.


Hormati Hak Menyampaikan Aspirasi


Di sisi lain, SPBUN menegaskan tetap menghormati rencana penyampaian aspirasi yang dilakukan serikat buruh lain sebagai bagian dari hak berserikat dan menyampaikan pendapat.


SPBUN berharap pelaksanaan penyampaian aspirasi berlangsung tertib, damai, tidak mengganggu keselamatan pekerja maupun masyarakat, serta tidak menimbulkan tindakan yang dapat merugikan pihak mana pun.


“SPBUN menghormati hak berserikat dan hak menyampaikan aspirasi. Prinsip itu juga selalu kami perjuangkan. Tetapi tentu hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban, serta tidak mendahului proses pembuktian terhadap persoalan yang masih memerlukan klarifikasi,” kata Arief.


Ia juga mengingatkan bahwa hubungan industrial pada prinsipnya dibangun atas komunikasi antara pekerja, serikat pekerja, dan perusahaan. Karena itu, dialog dinilai tetap menjadi jalan yang paling konstruktif dalam menyelesaikan perbedaan.


Jangan Mengadili Melalui Opini Publik


SPBUN PTPN IV Regional IV juga mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat mengadili seseorang sebelum fakta dan duduk persoalannya diperiksa secara menyeluruh.


Menurut Arief, setiap persoalan ketenagakerjaan mempunyai mekanisme penyelesaian. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, laporan maupun keberatan dapat diperiksa menggunakan dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kalau ada persoalan, mari dibuka secara terang berdasarkan data dan fakta. Jika ada yang harus diklarifikasi, silakan diklarifikasi. Jika ada proses yang harus ditempuh, mari kita hormati prosesnya. Jangan sampai seseorang terlebih dahulu dinyatakan bersalah hanya karena derasnya opini di ruang publik,” katanya.


Arief menambahkan, perlindungan yang diberikan SPBUN kepada Eres Kayanto dan Syahdi tidak dimaksudkan untuk menutup ruang evaluasi ataupun pemeriksaan apabila memang diperlukan.


Sebaliknya, SPBUN mendukung setiap proses yang dilakukan secara objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.


“Melindungi anggota bukan berarti membenarkan apabila ada kesalahan. Prinsip kami jelas: jika ada dugaan persoalan, buktikan melalui mekanisme yang benar. Jika anggota kami dimintai klarifikasi, kami siap mendampingi. Namun, hak dan martabat anggota juga harus tetap dihormati selama proses tersebut berjalan,” ujar Arief.


Jaga Kondusivitas dan Persaudaraan Pekerja


Arief berharap dinamika yang berkembang tidak menciptakan perpecahan antarsesama pekerja.


Menurut dia, terlepas dari perbedaan organisasi maupun pandangan, seluruh pekerja pada dasarnya mempunyai kepentingan yang sama, yakni terciptanya hubungan industrial yang sehat, perlindungan hak pekerja, lingkungan kerja yang aman, serta keberlangsungan perusahaan.


SPBUN, lanjutnya, tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi pertentangan antarkelompok pekerja.


“Jangan sampai perbedaan organisasi membuat pekerja saling berhadapan. Kita semua adalah pekerja yang memiliki keluarga dan tanggung jawab masing-masing. Persoalan harus diselesaikan dengan kepala dingin, berdasarkan fakta, serta melalui mekanisme yang berlaku,” tuturnya.


Arief pun mengajak seluruh anggota SPBUN PTPN IV Regional IV untuk menjaga kedisiplinan, keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan aktivitas kerja serta tidak melakukan tindakan di luar arahan organisasi.


“SPBUN akan berdiri bersama seluruh anggota yang membutuhkan perlindungan organisasi. Pada saat yang sama, kami juga tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan seluruh pihak. Yang kami inginkan bukan pertentangan, melainkan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Arief.

Artikel Lainnya