Nasional

Polda Metro Periksa Juru Bicara KPK, Amnesty: Berpotensi Hambat Kerja dalam Menyampaikan Tranparansi Penanganan Kasus

Oleh : very - Rabu, 30/09/2026 17:49 WIB


Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim. (Foto: Amnesty International Indonesia)
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim. (Foto: Amnesty International Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Metro Jaya pada Selasa 29 September 2026 memeriksa Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Polisi memeriksa dengan 50 pertanyaan terkait pernyataan Budi yang dituding pelapor telah mencemarkan nama baiknya. Budi diduga melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.

Menanggapi pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang saksi dalam kasus korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi tersebut, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengatakan mengecam upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK tersebut.  

“Kami mengecam adanya upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK. Sedari awal, polisi seharusnya menolak laporan tersebut. Namun, kami sangat menyayangkan keputusan polisi yang justru memanggil dan memeriksa juru bicara KPK. Upaya kriminalisasi ini harus segera dihentikan,” ujarnya melalui siaran tertulis di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Segala tindakan yang bertujuan menghambat pemberantasan korupsi juga merupakan serangan terhadap hak asasi manusia.

”Upaya kriminalisasi ini adalah pelanggaran hak asasi manusia karena berpotensi menghambat kerja juru bicara KPK dalam menyampaikan transparansi penanganan kasus kepada publik,” tutur Haeril.

Tugas kejurubicaraan merupakan salah satu manifestasi dari hak untuk menyampaikan informasi kepada publik. Hak ini masih berada dalam ranah hak atas kebebasan berekspresi yang dilindungi Pasal 28F UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

”Upaya kriminalisasi ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di bidang antikorupsi dan melanggar hak atas informasi publik. Menyampaikan update penanganan perkara bukanlah tindak pidana, apalagi pencemaran nama baik yang sering kali digunakan untuk mengkriminalisasi kerja-kerja hak asasi manusia,” ujarnya. 

Haeril mengatakan bahwa pihaknya perlu mengingatkan betapa pentingnya negara untuk memastikan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi terus berjalan optimal tanpa adanya tekanan psikologis dan hukum kepada para petugasnya.

Untuk itu, perlu ada jaminan perlindungan hukum kepada pekerja KPK yang sedang menjalankan tugas mengusut kasus korupsi dari jerat kriminalisasi dari pihak-pihak yang diduga terkait dalam pemeriksaan.

Oleh karena itu, kata Haeril, Polda Metro Jaya harus segera menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

”Biarkan KPK bekerja secara serius dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi tanpa gangguan konflik kepentingan,” tuturnya. 

Negara jangan sampai mengulang lagi nasib Ketua KPK pada 2015 lalu, Abraham Samad, yang mengalami kriminalisasi setelah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. Begitu pula serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2017, yang hingga kini belum diusut tuntas sampai ke dalangnya.

”Korupsi adalah pelanggaran HAM karena menghambat penikmatan hak-hak individu maupun kolektif, seperti yang dijamin dalam instrumen hak asasi manusia di tingkat internasional. Korupsi merampas sumber penghasilan masyarakat dan melemahkan kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban HAM,” tutupnya. *

  

Artikel Lainnya