Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol Dedi Prasetyo menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di Istana Kepresidenan, Kamis (1/10/2026).
Usai dilantik, Dedi mengatakan dirinya segera menyiapkan struktur organisasi dalam waktu dekat.
BRAN merupakan badan baru yang dibentuk berdasarkan UU Pengaturan Reforma Agraria dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, dengan tugas membuat perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Struktur BRAN akan terdiri dari kepala badan, dua wakil kepala, satu sekretaris utama, serta empat deputi. "Karena saya Kepala Badan, kemudian saya memiliki dua wakil, kemudian ada sekretaris utama, dan saya mempunyai empat deputi. Nah, ini yang akan diasesmen dulu," ujar Dedi.
Terkait pelantikan BRAN dan penunjukkan Dedi Prasetyo tersebut Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan mengapresiasi gerak cepat presiden tersebut.
”Kami mengapresiasi gerak cepat dari Presiden Prabowo untuk menunjuk Kepala Badan Refeorma Agraria Nasional. Ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sudah menjadi atensi dari presiden,” ujarnya kepada Indonews.id di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Selama ini, kata Dewi, pihaknya merasa berbagai agenda reforma agraria terbentur tembok istana. Paling-paling, masukan terkait reforma agraria hanya sampai pada level para menteri terkait, seperti Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Menteri BUMN, Bank Tanah dan lain sebagainya.
Dari sisi latar belakang Dedi yang berasal dari kepolisian, kata Dewi, hal tersebut bisa jadi Presiden menginginkan sosok yang tegas. Pasalnya, reforma agraria akan berurusan dengan ketimpangan penguasaan tanah dan ketidakadilan terhadap rakyat yang termarjinalkan.
”BRAN hendak menyelesaikan konflik agraria dan menghentikan kriminalisasi atau pemidanaan rakyat yang selama ini memperjuangkan reforma agraria atau tanahnya atau perkampungannya dan wilayahnya. Nah sehingga bisa jadi dipilihnya kepala badan yang berasal dari kepolisian ini diarahkan ke sana,” ujarnya.
Hadirkan Keadilan Sosial
Dewi mengatakan, BRAN harus memastikan reforma agraria bukan hanya kerja administrasi pertanahan semata atau menggunakan pendekatan legalitik atau hukum positif.
Reforma agraria, katanya, membutuhkan perspektif dalam kerangka menjalankan amanat dari UU Pengaturan Reforma Agraria. Sehingga ketika ada rakyat yang puluhan tahun mengalami konflik agraria, ketidakadilan bahkan diskriminasi dan kriminalisasi, mereka bisa menemukan jalan keadilan.
”Maka pendekatannya tidak lagi legalitik tapi pendekatannya adalah bagaimana menghadirkan keadilan sosial bagi petani, bagi masyarakat adat, bagi buruh tani, bagi kelompok marginal, baik di pedesaan maupun di perkotaan yang selama ini tidak punya kepastian hukum karena dianggap ilegal. Justru ini untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan kepada petani, kepada masyarakat adat, yang selama ini terus-menerus dimarjinalkan di dalam sistem agraria kita,” tuturnya.
Karena itu, BRAN harus memiliki struktur yang benar-benar memahami kompleksitas masalah agraria dan konflik agraria struktural serta memahami sesungguhnya apa yang dimaksud dengan reforma agraria.
Dia mengatakan, reforma agraria pada periode-periode sebelumnya selalu diterjemahkan dengan orientasi atau arah yang salah. Seolah-olah mereka hanya bekerja melakukan sertifikasi tanah, sehingga konflik-konflik struktural tidak tersentuh. Demikian pun terjadi ketimpangan kekuasaan karena tidak dikoreksi. Malah terjadi kriminalisasi karena adanya pendekatan represif aparat yang tiada henti.
Karena itu, Dewi berharap, Kepala BRAN bersama strukturnya bisa membalikkan paradigma praktik-praktik lama, dengan model penyelesaian lama, dengan menghadirkan keadilan sosial, dan keberpihakan kepada yang benar.
”Kita inginkan hukum yang tegas, yang tidak tumpul ke atas, tapi membalikkan hukum menjadi berkeadilan bagi rakyat yang termarjinalkan dan tegas kepada para pemilik konsesi dan pejabat publik yang memanipulasi proses, yang melakukan pelanggaran, yang melakukan korupsi dan seterusnya,” imbuhnya.

(Konflik tanah di Flores. Foto: Ist)
Keterwakilan Masyarakat Sipil
Dewi mengatakan, BRAN bukan proyek yang memiliki ”lahan basah” atau investasi besar. Karena itu, dia menginginkan struktur kepemimpinan dengan integritas tinggi.
”BRAN bukan ’proyek yang basah’. Ini bukan investasi skala besar, bukan untuk pengadaan tanah untuk para investor, tapi ini adalah menghadirkan keadilan agraria bagi kaum tani, bagi penggarap, bagi buruh tani, bagi masyarakat adat, yang selama ini termarjinalkan, bagi nelayan yang wilayah kampung, nelayannya mengalami konflik tenurial, atau wilayah tangkap wilayahnya. Jadi memang harus yang punya integritas, yang tidak toleh kiri kanan,” ujarnya.
Selain itu, terkait struktur BRAN yang memiliki dua wakil, sekretaris utama, dan empat deputi, Dewi mengharapkan, perlu adanya keterwakilan dari gerakan masyarakt sipil, yang selama ini mengawal dan memiliki pemahaman terkait agenda reforma agraria.
”Perlu ada keterlibatan dari gerakan masyarakat sipil, dari representasi yang selama ini memang memahami betul agenda reforma agraria itu apa, apa yang sebenarnya selama ini menjadi hambatan, bahkan kenapa harus ada badan khusus seperti BRAN, kenapa tidak lagi di kementerian/lembaga yang selama ini berlaku. Karena ada tembok besar untuk diselesaikan, tembok besar untuk ditembus, agar reforma agraria dalam konteks mengkoreksi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria dan meredistribusikan tanah kepada rakyat sebagai jalan pemenuhan pengakuan dan pemulihan hak itu betul-betul bisa dijalankan,” ujarnya.
Ketiga, katanya, yang juga sangat dibutuhkan untuk menduduki jabatan struktural di BRIN yakni mereka yang memiliki rekam jejak yang jelas. Pejabat struktural di BRIN tidak boleh yang pernah melakukan korupsi, memiliki trayektori keberpihakan kepada badan usaha besar, atau anti rakyat. ”Tentu hal ini akan menyulitkan agenda reforma agraria yang sudah dimandatkan di dalam Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria,” jelasnya.
Hasil Konsensus
Dewi mengatakan, Kepala BRIN juga harus melihat konsensus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan antara KPA, Komisi III DPR RI dan Kabareskrim yang mewakili Polri.
Menurutnya, ada tiga poin penting hasil RDPU tersebut. Pertama, kepolisian harus memiliki perubahan paradigma terkait apa itu konflik agrariaa struktural.
”Konflik agraria struktural ini bukan sengketa tanah biasa sehingga pendekatan pemidanaan, hukum positif, pendekatan legalistik, itu harus di-stop karena ini harus dituntaskan dalam kerangka reforma agraria. Jadi bukan lagi menjadi tindakan pidana, lalu petani dimarjinalkan. Tidak! Bukan! itu harus digeser. Sehingga Kepala BRAN yang memang latar belakangnya kepolisian harus memahami bahwa sudah ada kesepakatan dan itikad baik dari POLRI untuk menggeser perspektif tentang konflik agraris struktural,” ujarnya.
Kedua, ada kesepakatan terkait moratorium kasus-kasus pemidanaan kepada petani dan masyarakat adat. KPA, kata Dewi, sudah menyerahkan 147 kasus kriminalisasi, pemanggilan yang dilakukan oleh kepolisian di berbagai daerah kepada para pejuang reforma agraria, baik itu dari petani, masyarakat adat dan dari aktivis agraria.
”Kita melihat sampai di titik ini ada upaya-upaya pemidanaan kepada masyarakat termasuk tidak hanya dilakukan oleh kepolisian tapi juga oleh gakkum dari Kementerian Hukum, misalnya yang dialami oleh pimpinan Serikat Petani Pasundan dan Dewan Nasional KPA yang berkaitan dengan kasus di Jawa Barat. Kementerian Kehutanan (dalam kasus ini) masih berupaya untuk melakukan pendekatan secara legalistik atau hukum aproach,” ujarnya.
Menurut Dewi, kementerian/lembaga belum move on alias belum bergeser dari perspektif legalistik approach menjadi lebih berprospek dialog konstruktif yang basisnya adalah menghadirkan keadilan sosial dan merekonstruksi ulang penunjukan penata batasan, dan penetapan kawasan hutan.
”Jadi ini perlu jadi atensi bahwa ada moratorium terhadap kasus-kasus kriminalisasi yang dialami oleh petani, masyarakat adat dan aktivis yang sudah disepakati bersama Kabareskrim,” pintanya.
Ketiga, Kabareskrim dalam kesepakatan bersama Komisi III DPR RI dan KPA, mendukung lokasi-lokasi prioritas reforma agraria yang segera diselesaikan dalam rangka pelaksanaan reforma agraria.
”Karena sekarang sudah ada Kepala BRAN dan kita berharap badan ini segera dibentuk lewat Perpres, maka inilah yang harus diprioritaskan, lokasi-lokasi prioritas reforma agraria yang datang dari bawah, bukan top-down, dari organisasi-organisasi rakyat dari KPA, dari berbagai organisasi masyarakat sipil inilah yang harus diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Karena rata-rata ini adalah konflik agraria puluhan tahun di atas 20 tahun, ada yang 30 tahun, 40 tahun,” ujarnya.
Dewi berharap hal di atas menjadi perhatian Kepala BRAN beserta jajaran struktural yang dibentuk. Mereka, diharapkan, bisa menyelesaikan konflik agraria, termasuk adanya redistribusi tanah, dan pemberdayaan di dalam penyelenggaraan reformasi secara nasional.
Karena itu, Dewi mengatakan, undang-undanya boleh baik, badannya boleh direncanakan, tetapi ketika kepala badan tidak hati-hati, dan presiden tidak cukup memastikan pertimbangan-pertimbangan yang mendalam, maka kita khawatir tidak akan muncul tim-tim yang memiliki rekam jejak yang memahami agraria struktural.
”Jadi harus ballance komposisinya. Harus ada pelibatan gerakan reforma agraria yang selama ini mengawal dari awal sampai akhir, dari mendorong RUU ini masuk prolegnas, kemudian sampai pada pengesahannya pada tanggal 22 September. Jadi kepala badan penting untuk membuka dialog dengan kami di gerakan reforma agraria, secara khusus bersama Konsorsium Pembaruan Agraria karena kami yang mendorong RUU ini sampai dengan disahkannya bersama DPR RI,” pungkasnya. *