Home › Nasional

Ini Kata Ekonom INDEF Soal Kemenkeu Punya Tiga Wakil Menteri: Ada Bahaya Fragmentasi Kebijakan

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 03/10/2026 08:41 WIB


Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman, Menkeu Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Nurkholisoh Ibnu Aman di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (1/10/2026).
Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman, Menkeu Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Nurkholisoh Ibnu Aman di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (1/10/2026).

Jakarta, INDONEWS.ID - Formasi tiga wakil menteri keuangan (Wamenkeu) dinilai harus berdampak langsung pada penguatan kualitas keputusan fiskal pemerintah. Penambahan struktur pimpinan di Kementerian Keuangan tidak cukup jika tidak diikuti pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan, keberadaan tiga Wamenkeu baru bernilai apabila mampu memperkuat kemampuan Kementerian Keuangan dalam mengambil keputusan sekaligus mengawasi pelaksanaannya.

“Formasi tiga wamenkeu baru bernilai apabila memperkuat kemampuan Kementerian Keuangan mengambil keputusan dan mengawasi pelaksanaannya,” kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut Rizal, pembagian tugas para Wamenkeu harus disertai kewenangan nyata dan pertanggungjawaban yang jelas. Jika keputusan operasional tetap terpusat di tangan menteri keuangan, sementara direktorat jenderal justru menghadapi tambahan jalur persetujuan, biaya koordinasi berpotensi meningkat.

Ia juga mengingatkan risiko fragmentasi kebijakan. Sebab, pengelolaan penerimaan, belanja, dan pembiayaan memiliki keterkaitan yang erat.

“Pemungutan pajak yang menekan aktivitas usaha dapat melemahkan basis penerimaan berikutnya, percepatan belanja tanpa kesiapan program dapat menghasilkan pemborosan, dan tambahan utang tanpa hasil ekonomi yang memadai mempersempit ruang fiskal melalui beban bunga,” ujarnya.

Karena itu, Rizal menilai ketiga Wamenkeu harus mampu menguji berbagai konsekuensi kebijakan secara bersama-sama. Keberhasilan masing-masing Wamenkeu, kata dia, tidak semestinya hanya diukur berdasarkan pencapaian target sektoral jika pada saat yang sama keseimbangan APBN memburuk.

“Masing-masing tidak boleh dinilai berhasil hanya karena target bidangnya tercapai, sementara keseimbangan APBN memburuk,” katanya.

Rizal menyarankan pembagian portofolio segera dilengkapi dengan batas kewenangan, mekanisme penyelesaian perbedaan, serta sasaran kinerja bersama di bawah Menteri Keuangan.

Menurut dia, indikatornya harus konkret, mulai dari berkurangnya kebocoran penerimaan, efektivitas belanja, pengendalian pembiayaan hingga percepatan proses pengambilan keputusan.

“Penambahan pimpinan tidak menciptakan ruang fiskal dengan sendirinya. Jika kualitas keputusan tidak berubah, negara hanya menambah struktur, sementara sumber persoalan fiskalnya tetap tidak terselesaikan,” kata Rizal.

Posisi Wamenkeu kembali diisi tiga orang seiring dengan Keputusan Presiden Nomor 104P Tahun 2026, yang menunjuk Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman untuk mendampingi Juda Agung dalam membantu tugas Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Luky Alfirman merupakan birokrat senior Kementerian Keuangan, sementara Nurkholisoh memiliki pengalaman panjang sebagai ekonom dan peneliti di Bank Indonesia.

Artikel Lainnya