Home ›

MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Kewajiban Konstitusional yang Harus Dijalankan Secara Konsisten

Oleh : rio apricianditho - Selasa, 06/10/2026 13:35 WIB


MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Kewajiban Konstitusional yang Harus Dijalankan Secara Konsisten

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan secara konsisten dan tidak ditunda. Ketentuan tersebut dinilai sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh jaminan atas produk yang dikonsumsi dan digunakan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni`am Sholeh, mengatakan kewajiban sertifikasi halal telah memiliki landasan hukum sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) diundangkan.

"MUI mengharapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan tenggat waktu yang diatur oleh undang-undang. Undang-undang memerintahkan kewajiban seluruh produk yang diedarkan di wilayah negara Indonesia untuk bersertifikat halal," ujar Prof. Ni`am dikutip dari Instagram resmi MUI, pada Senin (5/10/2026).

Menurut Prof. Ni`am yang juga tercatat sebagai Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan telah memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan pelaksanaan kewajiban tersebut. Sejak regulasi diundangkan pada 2014, terdapat sekitar 12 tahun masa persiapan yang mencakup sosialisasi, masa transisi, pembangunan infrastruktur kelembagaan, hingga kesiapan ekosistem halal.

"Sudah diundangkan sejak 2014. Artinya sudah ada 12 tahun masa persiapan, kemudian sosialisasi dan juga transisi menyiapkan seluruh infrastruktur, baik kelembagaan maupun kesiapan bagi ekosistem halal. Mulai dari kelembagaan pemerintahnya hingga pelaku usaha," katanya.

Karena itu, Prof. Ni’am menilai tenggat 18 Oktober 2026 harus dipandang sebagai batas waktu yang perlu dipenuhi secara konsisten. Ia menegaskan bahwa alasan mengenai kesiapan teknis tidak semestinya menjadi dasar untuk kembali menunda implementasi kewajiban halal.

"Sehingga 18 Oktober sebagai Wajib Halal Oktober 2026 ini adalah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten," tegas Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang satu ini.

Lebih lanjut, Prof. Ni’am menekankan bahwa jaminan produk halal bukan semata-mata persoalan teknis maupun administratif, melainkan berkaitan dengan hak masyarakat sebagai konsumen untuk mendapatkan kepastian mengenai kehalalan produk yang beredar di Indonesia.

Menurut dia, kesiapan teknis seharusnya tidak lagi menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan kewajiban tersebut karena seluruh pihak telah diberikan waktu yang memadai untuk melakukan persiapan.

"Ini sebenarnya bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh layanan konsumsi yang halal. Bukan hanya sekadar pertimbangan teknis kesiapan. Kalau teknis kesiapan ini sudah ada waktu 12 tahun, jadi tidak ada excuse untuk melakukan penundaan," ujarnya.

Ia mengingatkan, penundaan implementasi Wajib Halal berpotensi berarti menunda pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh jaminan halal. Karena itu, kepentingan publik harus menjadi pertimbangan utama dalam memastikan ketentuan tersebut berjalan sesuai amanat undang-undang.

"Menunda Wajib Halal itu berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Kalau penundaan pemenuhan hak ini berarti tindakan yang mencederai hak-hak publik," kata Prof. Ni’am.

MUI pun meminta agar proses implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tetap dijalankan dengan konsisten, sembari memastikan pendampingan dan fasilitasi terus diberikan kepada pelaku usaha, khususnya dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

"Jangan sampai hanya atas nama belum siap kemudian kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal itu," pungkasnya.

Artikel Lainnya