Jakarta, INDONEWS.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi titik balik politik nasional.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai, apabila MK memutuskan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden, persoalannya tidak berhenti pada aspek hukum.
Menurut dia, putusan tersebut dapat memunculkan konflik politik baru, terutama antara kelompok yang merasa menang dan kelompok yang merasa dikalahkan.
“Kalau MK memutuskan Gibran tidak punya ijazah atau tidak memenuhi persyaratan pendidikan, tentu akan muncul reaksi. Ada konflik antara pihak yang kalah dan pihak yang menang. Konflik itu kemudian bisa masuk ke persoalan internal mengenai siapa pengganti wakil presiden,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang menjadi perhatian karena secara khusus mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. MK mencatat 12 pemohon dalam perkara tersebut, termasuk Denny Indrayana.
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB. Hingga menjelang pembacaan putusan, perkara masih berada dalam tahap akhir persidangan.
Amir melihat konsekuensi politik dari putusan tersebut bisa jauh lebih besar dibanding sekadar persoalan status Gibran. Jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, menurut dia, pertarungan politik akan segera bergeser pada pencarian figur pengganti.
Nama Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menurut Amir, berpotensi masuk dalam pembicaraan politik sebagai figur alternatif.
“Nama wapres itu kemudian menjadi persoalan. Ada nama Puan, ada AHY. Mereka tentu bukan hanya bicara mengenai jabatan hari ini, tetapi juga mempunyai target politik untuk pemenangan Pilpres 2029,” ujarnya.
Secara konstitusional, jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, mekanismenya diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. MPR paling lambat dalam waktu 60 hari menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Artinya, jika skenario kekosongan tersebut benar-benar terjadi, proses pengisian jabatan wakil presiden tidak hanya menjadi urusan administratif pemerintahan. Ada ruang negosiasi politik antara Presiden, partai politik, DPR, dan MPR.
Amir menilai kondisi tersebut dapat menciptakan konflik baru di dalam koalisi kekuasaan.
“Konfliknya bukan hanya siapa yang menggantikan Gibran. Tetapi siapa yang akan mendapatkan keuntungan politik dari posisi wakil presiden itu. Karena calon wakil presiden yang masuk sekarang juga akan mempunyai kepentingan dan target untuk 2029,” katanya.
Menurut Amir, dinamika tersebut harus dibaca dalam hubungan politik Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo.
Dia melihat hubungan kedua kekuatan tersebut memiliki dinamika tersendiri. Jika posisi Gibran terganggu akibat putusan MK, maka kelompok yang selama ini berada di sekitar Jokowi berpotensi memberikan reaksi.
Namun, Amir menilai konflik tersebut masih dapat dikelola apabila kekuatan politik dan aparat keamanan yang berada di sekitar pemerintahan Prabowo tetap solid.
“Konflik karena reaksi kubu Jokowi sebenarnya bisa diselesaikan karena pihak kepolisian cukup kuat di kubu Prabowo,” ujar Amir.
Menurut dia, persoalan tersebut kemudian akan berkembang menjadi pertarungan politik antara kekuatan lama dengan konfigurasi kekuasaan baru.
Amir juga melihat adanya kemungkinan kekuatan alternatif dari PDIP. Di sisi lain, sikap Partai Demokrat dan SBY yang relatif diam juga menjadi bagian dari kalkulasi politik yang menarik untuk diperhatikan.
“Realitas dinamika politiknya adalah Prabowo versus Jokowi. Kemudian ada kekuatan alternatif, ada sikap PDIP, ada juga SBY yang diam. Dari situ kemudian muncul kemungkinan figur wakil presiden alternatif,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan mengenai isu ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik.
Syahganda sebelumnya menyebut dalam sebuah siniar bahwa Prabowo memiliki keraguan mengenai keaslian ijazah Jokowi dan tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai agenda utama pemerintah. Pernyataan itu disebut Syahganda berasal dari percakapan dengan Prabowo pada 31 Januari 2026 di Kertanegara.
Pernyataan tersebut kembali diberitakan setelah Syahganda dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Dalam pernyataan lain, Syahganda bahkan pernah menyatakan bahwa Gibran seharusnya diganti karena menurut pandangannya persoalan syarat pendidikan Gibran telah menjadi beban politik pemerintahan.
Amir menilai munculnya kembali pernyataan Syahganda dapat dibaca sebagai salah satu bentuk suara publik yang mencerminkan adanya kegelisahan terhadap hubungan Prabowo dan Jokowi.
“Syahganda itu bisa diartikan sebagai suara publik. Ketika persoalan itu disampaikan kembali, muncul pertanyaan apakah Prabowo sebenarnya mengetahui persoalan tersebut atau memilih lepas tangan,” kata Amir.
Amir menilai polemik mengenai dokumen pendidikan Jokowi juga berpotensi terus berkembang apabila persoalan Gibran menghasilkan putusan yang tidak sesuai harapan kelompok tertentu.
Dia menyebut pemeriksaan dokumen pendidikan dan dokumen administrasi lainnya perlu dilakukan secara objektif apabila memang terdapat persoalan hukum.
Salah satu hal yang menjadi perdebatan adalah penggunaan nama “Joko Widodo”. Amir menyinggung persoalan ejaan nama karena Joko Widodo lahir pada 21 Juni 1961, sementara Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan baru resmi diberlakukan pada 17 Agustus 1972.
Secara historis, sebelum EYD berlaku, penggunaan huruf “dj” memang masih ditemukan dalam sistem ejaan sebelumnya. Perubahan “dj” menjadi “j” merupakan salah satu perubahan dalam EYD.
Karena itu, menurut Amir, persoalan ijazah dan dokumen administrasi Jokowi perlu dilihat secara menyeluruh apabila memang ada proses hukum yang mengujinya.
“Kalau memang mau diperiksa, ya periksa semuanya. Jangan hanya satu dokumen. Ijazah, dokumen administrasi, termasuk dokumen perkawinan harus dilihat konsistensinya. Tetapi tentu pemeriksaan harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Amir menilai putusan MK mengenai perkara Gibran tidak hanya akan menentukan persoalan hukum yang sedang diajukan pemohon.
Menurut dia, apa pun hasilnya, putusan tersebut akan memiliki konsekuensi politik.
Jika permohonan ditolak, kata Amir, konflik politik kemungkinan tidak otomatis berakhir. Sebaliknya, isu mengenai syarat pendidikan Gibran dan polemik yang terkait dengan keluarga Jokowi dapat terus menjadi bahan pertarungan politik.
“Kalau ditolak, konflik berkepanjangan juga bisa terus terjadi. Pihak yang merasa tidak mendapatkan keadilan akan mencari ruang politik lain. Jadi persoalannya tidak selesai hanya dengan satu putusan MK,” katanya.
Sebaliknya, apabila MK menerima dalil pemohon dan putusan tersebut berdampak terhadap posisi Gibran, maka perhatian politik akan langsung tertuju pada proses pengisian jabatan wakil presiden.
Pada titik itu, nama-nama seperti Puan Maharani dan AHY bisa menjadi bagian dari kalkulasi politik. Namun, siapa pun figur yang akhirnya dipilih akan sangat bergantung pada konfigurasi politik Presiden, partai-partai politik, serta dua calon yang diajukan Presiden kepada MPR.
Prabowo dan Gibran secara resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, menurut Amir, persoalan Gibran tidak bisa dilepaskan dari pertarungan politik menuju 2029.
“Kalau sampai terjadi pergantian wakil presiden, jangan melihatnya hanya sebagai pergantian orang. Itu akan menjadi perubahan konfigurasi kekuasaan dan sekaligus membuka pertarungan menuju Pilpres 2029,” pungkas Amir. *