Jakarta, INDONEWS.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengakhiri polemik politik yang berkembang di tengah masyarakat.
MK memang tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran. Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai putusan tersebut harus dibaca secara hati-hati. Menurut dia, MK memang tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.
“MK tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran. Persoalannya, putusan MK justru menyisakan pertanyaan besar mengenai temuan tentang syarat pendidikan Gibran,” kata Amir dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena posisi Gibran saat ini sudah menjadi Wakil Presiden, bukan lagi calon Wakil Presiden dalam tahapan Pemilu 2024. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut ada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Bergeser ke Ruang Politik Ketatanegaraan
Amir mengatakan, putusan MK tersebut memunculkan persoalan politik baru. Dia menilai langkah hukum yang ditempuh Denny Indrayana dan timnya tidak berhenti pada putusan MK. Denny bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR dan mendorong adanya proses politik terhadap Gibran.
“Denny Indrayana akan jalan terus setelah putusan MK. Mereka akan ke DPR. Ini berarti persoalannya bergeser dari ruang sengketa hasil pemilu ke ruang politik ketatanegaraan,” ujar Amir.
Amir juga menyoroti sikap kuasa hukum pemohon, termasuk Bambang Widjojanto, yang menurutnya terlalu agresif dalam membawa persoalan ijazah Gibran ke arah pemakzulan.
Menurut dia, tuntutan agar DPR dan MPR memproses pemberhentian Gibran merupakan langkah politik yang dramatis karena mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki prosedur konstitusional yang panjang.
“Pengacara pemohon terlalu agresif, termasuk meminta MPR memakzulkan Gibran. Padahal mekanisme pemakzulan tidak sesederhana menyampaikan tuntutan politik,” ujar Amir.
Seperti diketahui, UUD 1945 memang membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A. Pasal tersebut menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, mekanisme tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena muncul suatu putusan atau temuan hukum.
Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau mengenai tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Karena itu, menurut Amir, persoalan penting berikutnya justru bagaimana DPR membaca dan memaknai putusan MK tersebut.
Amir mengatakan pertanyaan terbesar sekarang bukan lagi apakah MK akan mendiskualifikasi Gibran. Karena MK sudah menyatakan tidak menjatuhkan diskualifikasi.
Pertanyaan berikutnya, katanya, adalah apakah temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan yang dapat disetarakan dengan SMA dapat digunakan sebagai dasar untuk masuk ke mekanisme Pasal 7A UUD 1945, khususnya alasan “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” atau bahkan dikaitkan dengan “perbuatan tercela”.
“Ini yang harus dilihat DPR. Apakah persoalan ketidakcukupan syarat pendidikan itu masuk ke Pasal 7A, atau tidak. Kemudian apakah ada unsur perbuatan tercela. Itu bukan keputusan pengamat, bukan keputusan pengacara, tetapi harus melalui mekanisme konstitusional,” ujar Amir.
Frasa ”Perbuatan Tercela”
Menurut Amir, frasa “perbuatan tercela” bukan istilah yang sederhana. MK pernah menerima permohonan yang meminta penafsiran terhadap frasa tersebut dalam Pasal 7A UUD 1945. Namun pada Perkara Nomor 140/PUU-XXII/2024, MK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang secara langsung meminta MK menafsirkan norma UUD 1945 tersebut.
MK menjelaskan kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) adalah menguji undang-undang terhadap UUD, bukan menguji UUD terhadap UUD atau memberikan tafsir langsung terhadap norma UUD.
Dengan demikian, menurut Amir, terlalu dini menyimpulkan bahwa putusan MK otomatis berarti Gibran harus diberhentikan.
Amir menilai ada perbedaan antara berakhirnya sebuah perkara hukum dengan berakhirnya sebuah narasi politik.
“Bisa saja kasus hukumnya selesai. Tetapi narasi Gibran tidak punya ijazah SMA akan terus berkembang,” katanya.
Menurut dia, putusan MK justru berpotensi membuat isu tersebut bertahan lebih lama di ruang publik karena MK menyampaikan temuan mengenai tidak adanya bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan, tetapi sekaligus menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Denny Indrayana menyatakan Gibran akan menghadapi persoalan untuk maju kembali dalam jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat apabila tidak memiliki bukti tamat pendidikan tersebut. Denny juga menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti perkara ke DPR.
Situasi tersebut membuat persoalan Gibran tidak berhenti pada aspek hukum, tetapi berpotensi berkembang menjadi persoalan politik.
Memengaruhi Stabilitas Politik Pemerintahan
Amir bahkan melihat persoalan tersebut dalam perspektif yang lebih luas, yakni stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, apabila isu mengenai legitimasi Gibran terus berkembang dan kemudian masuk ke DPR, maka persoalan tersebut dapat menjadi beban politik bagi pemerintahan Prabowo.
“Intelijen strategis melihat keputusan hukum tidak selalu menutup sebuah narasi politik. Narasi pemakzulan Gibran masih bisa berkembang. Kalau berkembang terus, Gibran bisa menjadi beban Prabowo karena dia adalah Wakil Presiden,” ujar Amir.
Menurutnya, potensi persoalan bukan hanya berasal dari pihak yang sejak awal menolak Gibran. Kepentingan politik dapat berkembang di antara berbagai kelompok yang mempunyai agenda berbeda.
Satu kelompok dapat melihat pemakzulan sebagai persoalan penegakan konstitusi. Kelompok lain dapat melihatnya sebagai peluang perubahan konfigurasi kekuasaan.
“Di belakang isu pemakzulan ada kepentingan politik mengenai siapa pengganti Gibran. Jadi jangan melihat ini hanya sebagai persoalan ijazah. Ada persoalan kekuasaan dan konfigurasi politik yang lebih besar,” katanya.
Secara konstitusional, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden bukan kewenangan satu lembaga saja.
Pasal 7A menempatkan MPR sebagai lembaga yang dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR. Sementara Pasal 7B mengatur DPR terlebih dahulu harus membawa pendapatnya kepada MK untuk diperiksa dan diputus.
Dengan demikian, apabila isu tersebut benar-benar dibawa ke proses pemakzulan, DPR menjadi salah satu aktor penting.
“Sekarang bola ada di DPR. Bagaimana DPR memaknai putusan MK, itu yang menarik. Apakah DPR melihat putusan itu hanya sebagai putusan yang tidak berimplikasi terhadap jabatan Gibran, atau melihat adanya persoalan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti,” kata Amir.
Namun, proses tersebut tetap tidak otomatis berujung pada pemberhentian.
Menurut ketentuan Pasal 7B, prosesnya harus melewati DPR, MK, dan akhirnya MPR. Karena itu, wacana pemakzulan Gibran masih merupakan proses politik-konstitusional yang panjang, bukan konsekuensi otomatis dari putusan MK.
Bagi Amir, justru dinamika setelah putusan MK yang patut dicermati.
“Kasus hukumnya mungkin selesai di MK. Tetapi pertarungan politiknya belum tentu selesai. Narasi Gibran, soal syarat pendidikan, soal legitimasi, dan soal kemungkinan pemakzulan masih bisa berkembang,” ujarnya.
Jika narasi tersebut semakin besar, persoalannya bukan lagi hanya menyangkut Gibran.
“Pertaruhannya bisa melebar kepada pemerintahan Prabowo. Karena Gibran adalah Wakil Presiden, setiap persoalan besar yang menyangkut legitimasi Wakil Presiden pada akhirnya akan bersentuhan dengan stabilitas politik pemerintahan,” pungkas Amir. *